DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
15 Maret 1996
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 22/PJ.111/1996
TENTANG
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 16/PJ./1996 TANGGAL 15 MARET 1996
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan rekaman Keputusan Direktur Jenderal Direktur Jenderal Nomor KEP - 16/PJ./1996
tanggal 15 Maret 1996 tentang Tata Cara Penerimaan, Penelitian dan Pengolahan Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan, dengan penjelasan sebagai berikut :
1. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 16/PJ./1996 meliputi tata cara penerimaan, penelitian
dan pengolahan SPT Tahunan Pajak Penghasilan baik pada Kantor Pelayanan Pajak yang belum
melaksanakan Sistem Informasi Perpajakan (SIP) maupun Kantor Pelayanan Pajak yang
melaksanakan SIP.
2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1 berlaku sejak tanggal
15 Maret 1996 dan untuk pertama kalinya diberlakukan terhadap SPT Tahunan Pajak Penghasilan
tahun 1995. Sepanjang menyangkut editing dan perekaman, maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor KEP-05/PJ/1993 tetap berlaku untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun 1994 dan tahun-
tahun sebelumnya.
3. Berbeda dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-05/PJ/1993 yang ketentuannya
menyangkut Verifikasi Kantor dan Verifikasi Lapangan dalam hal pengawasan terhadap SPT Tahunan
PPh, maka pengawasan tersebut dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 16/PJ./1996
dilakukan dengan Pemeriksaan Sederhana Kantor (PSK) dan Pemeriksaan Sederhana Lapangan (PSL).
4. Pelaksanaan PSK dan PSL terhadap SPT Tahunan PPh dilakukan berdasarkan Pedoman Pemeriksaan
yang diatur tersendiri.
5. Kepada Saudara-saudara diminta perhatiannya agar segera menyesuaikan dan menembuskan
Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut kepada para petugas pelaksana di lingkungan kerja
masing-masing.
6. Bagi para Kepala KPP/Karikpa/Kepala KAPENPA yang masih ragu-ragu, kurang jelas dan lain
sebagainya yang menyangkut Keputusan ini, agar menyampaikan dan dikoordinasikan melalui Kepala
Kantor Wilayah masing-masing ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak u.p. Direktur Pajak
Penghasilan atau Kepala Pusat PDIP sesuai dengan permasalahannya.
Demikian untuk dimaklumi.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
ttd.
Drs. KARSONO SURJOWIBOWO