KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 527/PJ./2001
TENTANG
PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-36/PJ./2001
TENTANG PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI
YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan dalam rangka pemberian pengecualian dari kewajiban
pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke luar negeri, sebagai pelaksanaan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 555/KMK.04/2000 tentang Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran
Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke Luar Negeri, perlu menetapkan Keputusan Direktur
Jenderal Pajak tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-36/PJ./2001 tentang
Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke Luar Negeri;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263),
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3985);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 41 TAHUN 2001 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 42
Tahun 2000 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke Luar Negeri
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4097);
3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 555/KMK.04/2000 tentang Pengecualian dari Kewajiban
Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke Luar Negeri;
4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-36/PJ./2001 tentang Pengecualian dari Kewajiban
Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan Bertolak ke Luar Negeri;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-36/PJ./2001 TENTANG PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN
ORANG PRIBADI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI.
Pasal I
Mengubah ketentuan Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-36/PJ./2001, sehingga
keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 1
Pengecualian dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke luar
negeri (Fiskal Luar Negeri) langsung diberikan oleh Pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang bertugas di
bandar udara atau pelabuhan laut keberangkatan ke luar negeri, terhadap mereka yang tersebut di
bawah ini :
1. Anggota Korps Diplomatik, Pegawai Perwakilan Negara Asing, Staf dari Badan-badan
Perserikatan Bangsa-Bangsa, Tenaga Ahli dalam rangka kerjasama teknik, dan staf dari
Badan/Organisasi Internasional yang mendapat persetujuan Pemerintah Republik Indonesia,
sepanjang mereka bukan Warga Negara Indonesia dan disamping jabatan resmi tidak
melakukan pekerjaan lain atau kegiatan usaha di Indonesia beserta anggota keluarga dan
pembantu rumah tangganya yang bukan Warga Negara Indonesia, dengan menggunakan
paspor Diplomatik;
Dalam hal keberangkatannya ke luar negeri dalam rangka penempatan di luar negeri,
pembebasan diberikan juga kepada isteri dan anak-anaknya yang merupakan anggota
keluarga yang belum berusia 25 tahun, belum kawin, belum mempunyai penghasilan, masih
menjadi tanggungan dan tinggal bersama di wilayah akreditasi sesuai dengan ketentuan Pasal
4 huruf b angka (2) Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SP/993/PD/XI/72 tanggal 12 Juni
1972;
2. Pejabat Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia atau Polisi Republik Indonesia dan
Pegawai Negeri Sipil yang bertolak ke luar negeri dalam rangka dinas yang menggunakan
paspor dinas dan dilengkapi dengan surat tugas/surat perjalanan dinas ke luar negeri untuk
setiap kali keberangkatan, tidak termasuk anggota keluarga;
Dalam hal keberangkatannya ke luar negeri dalam rangka penempatan di luar negeri,
pembebasan diberikan juga kepada isteri dan anak-anaknya yang merupakan anggota
keluarga yang belum berusia 25 tahun, belum kawin, belum mempunyai penghasilan, masih
menjadi tanggungan dan tinggal bersama di wilayah akreditasi sesuai dengan ketentuan
Pasal 5 huruf b angka (1) Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SP/993/PD/XI/72 tanggal
12 Juni 1972;
3. Anggota Tentara Nasional Indonesia atau Polisi Republik Indonesia yang mendapat tugas
sebagai pasukan Perserikatan Bangsa-bangsa atau dalam rangka latihan bersama dengan
pasukan negara lain di luar negeri, dengan menyerahkan surat tugas dari kesatuan yang
bersangkutan dengan menunjukkan daftar anggota pasukan oleh pimpinan rombongan;
4. Petugas Imigrasi yang melakukan tugas pemeriksaan keimigrasian dalam pesawat terbang
perusahaan penerbangan nasional atau kapal laut perusahaan pelayaran nasional dengan
memperlihatkan surat tugas atau identitas lainnya;
5. Jemaah haji yang penyelenggaraannya dilakukan oleh Departemen Agama dengan
menunjukkan daftar nama para jemaah haji oleh pimpinan rombongan dan petugas pelaksana
pemberangkatan haji yang pembiayaannya dibebankan pada dana Ongkos Naik Haji dengan
menyerahkan surat dari Departemen Agama;
6. Penduduk Indonesia yang melakukan perjalanan lintas batas wilayah Republik Indonesia
dengan mempergunakan Pas Lintas Batas sesuai dengan perjanjian lintas batas dengan
negara terkait;
7. Orang asing yang berada di Indonesia dengan visa turis, Visa transit, visa sosial budaya, visa
unjungan usaha dan tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia, sepanjang
tidak bertempat tinggal atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh
tiga) hari dalam jangka waktu 12 (duabelas) bulan;
8. Orang asing yang karena sesuatu hal diperintahkan oleh Pemerintah Indonesia untuk
meninggalkan wilayah Indonesia dengan memperlihatkan surat perintah meninggalkan
Indonesia yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
Pasal II
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini untuk pertama kali diberlakukan di Bandar Udara Internasional
Soekarno-Hatta Cengkareng, Jakarta, dan untuk bandar udara dan pelabuhan laut internasional lainnya
diberlakukan paling lambat pada tanggal 1 Januari 2002.
Pasal III
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 19 Juli 2001
DIREKTUR JENDERAL
ttd,
HADI POERNOMO