DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
5 Maret 2002
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 205/PJ.53/2002
TENTANG
PEMBEBASAN PPN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 5 Juli 2001 hal sebagaimana tersebut pada pokok
surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa Panitia Pembangunan Mesjid AAA dari Yayasan ABC
memasukkan deposito pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur dengan nomor rekening XXX
di Surabaya guna pembangunan Mesjid AAA yang menurut Saudara merupakan sosial murni,
berkaitan dengan hal tersebut Saudara mohon agar bunga atas deposito tersebut tidak dikenakan
Pajak Pertambahan Nilai.
2. Pasal 4 (A) ayat 3 huruf d Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 menyatakan bahwa jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak
Pertambahan Nilai adalah jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi.
3. Pasal 5 dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa
Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai menyatakan bahwa salah satu jenis jasa yang tidak
dikenakan PPN antara lain jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak
opsi, jasa perbankan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7
Tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun
1998 kecuali jasa penyediaan tempat menyimpan barang dan surat berharga, jasa penitipan (safe
custody) untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak (perjanjian), serta anjak piutang.
4. Pasal 3 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan
Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari
Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai menyatakan bahwa jasa yang diserahkan oleh kontraktor untuk
antara lain pembangunan tempat yang semata-mata untuk keperluan ibadah dibebaskan dari
pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
5. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan 4, serta memperhatikan isi surat Saudara pada
butir 1 di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
a. Atas pendapatan bunga yang Saudara terima dari Deposito tidak dikenakan Pajak
Pertambahan Nilai.
b. Dalam hal pendapatan atas bunga deposito tersebut digunakan untuk membeli bahan-bahan
bangunan (Barang Kena Pajak) yang dipergunakan untuk pembangunan Mesjid AAA maka
atas pembelian bahan-bahan bangunan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
c. Namun dalam hal pendapatan bunga deposito tersebut digunakan untuk pembangunan
Mesjid AAA dengan menggunakan jasa kontraktor untuk pembangunannya, maka dibebaskan
dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan pada butir 4 diatas.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL
ttd
I MADE GDE ERATA