KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 558/KMK.04/1986
ÂÂÂ
TENTANG
TATA CARA PEMBEBANAN DAN PENATAUSAHAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) ATAS IMPOR DALAM
RANGKA PELAKSANAAN KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 1986 TENTANG
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TERHUTANG ATAS IMPOR DAN PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN
JASA KENA PAJAK TERTENTU YANG DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa tata cara pembebanan dan penata-usahaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor dalam rangka
pelaksanaan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 TAHUN 1986 tentang Pajak Pertambahan Nilai
yang terhutang atas impor dan penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak tertentu yang ditanggung
oleh Pemerintah perlu diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3264);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan
Nilai 1984 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 28);
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 TAHUN 1986 tanggal 9 Mei 1986 (Lembaran Negara
Repubik Indonesia Tahun 1986 Nomor 33);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PEMBEBANAN DAN
PENATAUSAHAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) ATAS IMPOR DALAM RANGKA PELAKSANAAN KEPUTUSAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 1986 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG
TERHUTANG ATAS IMPOR DAN PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN JASA KENA PAJAK TERTENTU YANG
DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH.
Pasal 1
(1) Orang atau badan yang melakukan impor Barang Kena Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya
ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksudkan dalam :
a. Pasal 1 angka 1 sampai dengan angka 9 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 1986 harus mempunyai Surat Keterangan PPN ditanggung oleh Pemerintah yang
dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak;
b. Pasal 1 angka 10 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 TAHUN 1986 harus
mempunyai Keputusan Menteri Keuangan tentang PPN ditanggung oleh Pemerintah yang
ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
(2) Permohonan untuk memperoleh :
a. Surat Keterangan PPN ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana tersebut dalam ayat (1)
huruf a diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak atau Pejabat yang ditunjuk;
b. Keputusan Menteri Keuangan tentang PPN ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana tersebut
dalam ayat (1) huruf b diajukan kepada Menteri Keuangan;
Pasal 2
(1) Orang atau Badan yang melakukan impor Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal
1 ayat (1) melakukan sendiri penghitungan Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya terhutang dan
mencantumkan jumlah Pajak Pertambahan Nilai tersebut dalam PPUD dan Surat Setoran Pajak.
(2) Surat Keterangan PPN ditanggung oleh Pemerintah dan atau Keputusan Menteri Keuangan mengenai
PPN ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 1 ayat (1) harus diserahkan
kepada Bank Devisa atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersamaan dengan Surat Setoran Pajak
dan PPUD tersebut dalam ayat (1).
Pasal 3
(1) Bank Devisa atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang menerima dokumen sebagaimana
dimaksudkan dalam Pasal 2 ayat (2) menerbitkan Surat Tanda Setoran (STS) atau Bukti Pemungutan
Atas Impor (KPU 22) dan selanjutnya membubuhkan cap "PPN ditanggung oleh Pemerintah" dan
tanggal serta Nomor Surat Keterangan PPN ditanggung oleh Pemerintah atau tanggal serta Nomor
Keputusan Menteri Keuangan tentang PPN ditanggung oleh Pemerintah, pada semua lembar PPUD,
SSP, STS dan KPU 22.
(2) Asli Surat Tanda Setoran atau Bukti Pemungutan Atas Impor (KPU 22), dilampiri dokumen tersebut
dalam ayat (1), diserahkan kepada Orang atau Badan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 1 ayat
(1) untuk keperluan pengeluaran barang.
(3) Tindasan dokumen tersebut pada ayat (1) setiap minggu dan akhir bulan disampaikan oleh Bank
Devisa atau Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada Direktorat Jenderal Pajak cq Kepala
Inspeksi Pajak di tempat kedudukan Bank Devisa atau Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang
bersangkutan disertai dengan Surat Pengantar.
Pasal 4
(1) Direktur Jenderal Pajak, berdasarkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3)
mengajukan permintaan kepada Direktur Jenderal Anggaran untuk menerbitkan Surat Perintah
Membayar (SPM) Nihil.
(2) Atas permintaan Direktur Jenderal Pajak tersebut pada ayat (1), Direktur Jenderal Anggaran
menerbitkan SPM Nihil atas beban anggaran bagian XVI dan pada waktu bersamaan membukukan
untuk keuntungan Direktorat Jenderal Pajak.
Pasal 5
Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Anggaran dan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai sesuai dengan bidang masing-masing.
Pasal 6
Dengan ditetapkannya Keputusan ini, fasilitas Pajak Pertambahan Nilai ditanggung oleh Negara atas Impor
sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 179/KMK.01/1985 tanggal 15 Februari
1985 (P.T. NURTANIO), Nomor : 180/KMK.01/1985 tanggal 15 Februari 1985 (P.T. PINDAD), dan Nomor :
181/KMK.01/1985 tanggal 15 Februari 1985 (P.T. PAL) dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 7
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 9 Mei
1986.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Juni 1986
MENTERI KEUANGAN,
ttd
RADIUS PRAWIRO