DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                19 Januari 1989

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 03/PJ.22/1989

                        TENTANG

                  PPh PASAL 26 ATAS BUNGA KREDIT LUAR NEGERI

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan adanya keragu-raguan dalam menafsirkan Surat Edaran Nomor : SE-22/PJ.22/1988 
tanggal 6 Mei 1988 perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai ketentuan Pasal 26 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, atas bunga yang dibayarkan 
    atau terhutang oleh Wajib Pajak Dalam Negeri wajib dipotong pajak sebesar 20% yang bersifat final.
    PPh Pasal 26 ini bukan merupakan biaya perusahaan, oleh karena itu tidak dapat dibebankan 
    sebagai biaya.

2.  Apabila Wajib Pajak Luar Negeri tidak menghendaki dilakukan pemotongan pajak atas bunga yang 
    diterima atau diperolehnya, maka penghitungan bunga yang dicantumkan dalam kontrak dilakukan 
    dengan menggunakan metode gross-up yaitu 100/80 x bunga yang terhutang atau dibayar. Dengan 
    demikian perjanjian kredit akan mencantumkan suatu jumlah bunga sehingga apabila atas jumlah 
    tersebut dilakukan pemotongan PPh Pasal 26, Wajib Pajak Luar Negeri akan menerima jumlah yang 
    sama dengan yang dikehendakinya.

3.  Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, bunga hasil gross-
    up yang tercantum dalam kontrak seperti dimaksud pada butir 2 di atas, merupakan biaya bagi Wajib 
    Pajak yang membayarkan bunga tersebut.

Demikianlah penegasan kami atas Surat Edaran nomor SE-22/PJ.22/ 1988 tanggal 6 Mei 1988.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD