DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
4 Januari 1991
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 04/PJ.43/1991
TENTANG
DATA PEMILIK GEDUNG PERSEWAAN BESERTA TINDAK LANJUTNYA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini dikirimkan kepada Saudara data tentang para pemilik gedung perkantoran dan pusat-pusat
perbelanjaan di seluruh wilayah DKI Jakarta.
Sehubungan dengan data tersebut maka Saudara diminta untuk memantau mengenai kewajiban pemotongan
PPh Pasal 23 atas pembayaran sewa gedung tersebut.
Langkah-langkah yang Saudara lakukan adalah :
1. menghubungi para pemilik gedung di wilayah Saudara untuk meminta daftar penyewa gedung yang
bersangkutan.
2. Meneliti SPT Tahunan PPh Tahun 1988 dan 1989 dari para pemilik gedung tersebut untuk mengetahui
apakah ada pengkreditan PPh Pasal 23. Apabila tidak terdapat kredit pajak PPh Pasal 23, maka
kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang menyewa gedung yang bersangkutan diingatkan
tentang kewajiban memotong PPh Pasal 23 atas pembayaran sewa kepada pemilik gedung yang
bersangkutan.
3. Kepada Kantor Pelayanan Pajak dimana pemilik gedung yang bersangkutan terdaftar diminta untuk
melaporkan tentang langkah-langkah yang sudah diambil oleh Kantor Pelayanan Pajak mengenai hal
tersebut pada butir 1 dan 2 ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak cq. Direktorat Pajak
Penghasilan dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah yang bersangkutan selambat-lambatnya
akhir bulan Pebruari 1991.
4. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak agar senantiasa memantau pelaksanaan pemotongan,
penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 23 atas pembayaran sewa gedung yang ada di wilayahnya.
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
MAR'IE MUHAMMAD