DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
6 Maret 2002
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 226/PJ.52/2002
TENTANG
PENEGASAN PPN DIBEBASKAN ATAS JASA PERAKITAN GERBONG YANG DITERIMA OLEH PT. XYZ (PERSERO)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Direktur Keuangan PT. XYZ (Persero) Nomor XXX tanggal 27 September 2001 hal
sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa :
1.1. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 10/KMK.04/2001, tanggal 12 Januari
2001, tentang Pemberian dan Penatausahaan PPN Dibebaskan atas Impor dan Penyerahan
Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu, PT. XYZ
(Persero) mendapat fasilitas PPN Dibebaskan atas impor dan penyerahan BKP tertentu serta
Jasa Perawatan atau Reparasi Kereta Api yang diterima oleh PT. XYZ (Persero).
1.2. Selanjutnya Saudara menginformasikan bahwa selain jasa perawatan dan reparasi Kereta
Api, PT. XYZ (Persero) juga menerima jasa perakitan kereta/gerbong dari Pihak Ketiga.
1.3. Saudara berpendapat bahwa pembuatan/jasa perakitan kereta/gerbong termasuk jasa yang
PPN-nya Dibebaskan. Untuk itu agar dalam pelaksanaannya tidak menimbulkan permasalahan
karena perbedaan persepsi, Saudara memohon penegasan bahwa pembuatan/jasa perakitan
kereta/gerbong dan atau lokomotif yang diterima oleh PT. XYZ (Persero) juga termasuk jasa
yang PPN-nya Dibebaskan.
2. Berdasarkan Pasal 1 angka 6 Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 Tentang Impor dan atau
Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang
Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai disebutkan bahwa Barang Kena Pajak yang atas
impornya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah kereta api dan suku cadang
serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta prasarana yang diimpor dan digunakan oleh
PT. XYZ (Persero).
Selanjutnya dalam Pasal 3 angka 3 Peraturan Pemerintah tersebut disebutkan bahwa Jasa Kena Pajak
tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa
perawatan atau reparasi kereta api yang diterima oleh PT. XYZ (Persero).
3. Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa mengingat jasa pembuatan atau
perakitan kereta/gerbong dan atau lokomotif yang diterima oleh PT. XYZ (Persero) dari Pihak Ketiga
tidak termasuk dalam pengertian jasa perawatan atau reparasi kereta api, maka atas penyerahan
jasa pembuatan atau perakitan kereta/gerbong dan atau lokomotif kepada PT. XYZ (Persero) tetap
terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
HADI POERNOMO