DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
7 Mei 1999
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 92/PJ.44/1999
TENTANG
PENYELESAIAN SPT TAHUNAN PPh WAJIB PAJAK BADAN/ORANG PRIBADI
YANG MENYATAKAN LEBIH BAYAR (RESTITUSI PPh)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka peningkatan pelayanan Wajib Pajak mengenai Restitusi PPh dan sebagai tindak lanjut hasil
Rapat Pimpinan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, maka proses penyelesaian seluruh SPT Tahunan PPh
Lebih Bayar untuk tahun pajak 1998 yang sudah diterima secara lengkap, agar dipercepat dengan jangka
waktu penyelesaian paling lambat akhir Desember 1999 bagi Wajib Pajak yang menggunakan tahun pajak
sama dengan tahun takwim atau 9 (sembilan) bulan sejak SPT Tahunan PPh Lebih Bayar diterima secara
lengkap bagi Wajib Pajak yang menggunakan tahun pajak tidak sama dengan tahun takwim.
Proses penyelesaian SPT Tahunan PPh Lebih Bayar tersebut tetap harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
mengenai pemeriksaan dan peraturan pelaksanaannya, tanpa mengurangi mutu pemeriksaan atau prosedur
pemeriksaan yang berlaku.
Untuk mempercepat proses penyelesaian SPT Tahunan PPh Lebih Bayar, maka kelengkapan data Wajib Pajak
dan komunikasi Kantor Pelayanan Pajak dengan Wajib Pajak dapat dilakukan dengan faksimile disamping
melalui Pos dan Giro.
Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.
DIREKTUR JENDERAL
ttd
A. ANSHARI RITONGA