DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
9 Januari 2002
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 35/PJ.52/2002
TENTANG
PEMOTONGAN/PEMBEBASAN PPN ATAS NAMA ABC
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 28 Agustus 2001 hal sebagaimana tersebut pada
pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1. Surat tersebut secara garis besar memuat :
a. ABC mendapat tugas untuk melakukan kegiatan pemetaan kota Kabupaten Ciamis dari
Pimpinan Proyek Pemetaan Kota Kabupaten Ciamis berdasarkan surat Perjanjian Kerja
Nomor : XXX tanggal 19 Juli 2001.
b. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, ABC mengajukan permohonan pembebasan PPN
untuk kegiatan proyek pemetaan tersebut.
2. Berdasarkan Pasal 3 butir 6 Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tanggal 22 Desember 2000
tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena
Pajak Tertentu yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, yang berlaku mulai tanggal
1 Januari 2001 disebutkan bahwa Jasa Kena Pajak tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan dari
pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah Jasa yang diserahkan oleh Tentara Nasional Indonesia
dalam rangka tersedianya data batas dan photo udara wilayah Negara Republik Indonesia.
3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1,
dengan ini ditegaskan bahwa atas penyerahan jasa yang dilakukan oleh Pusat Pemetaan Batas
Wilayah ABC kepada Pimpinan Proyek Pemetaan Kota Kabupaten Ciamis bukan termasuk penyerahan
Jasa Kena Pajak tertentu yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, maka atas
penyerahan jasa tersebut tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai dan harus dipungut oleh ABC.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL
ttd
I MADE GDE ERATA