DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 1 Oktober 2001

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 36/PJ.43/2001

                        TENTANG

          PERLAKUAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS DISKONTO SERTIFIKAT BANK INDONESIA 
    YANG DIMILIKI OLEH DANA PENSIUN YANG PENDIRIANNYA TELAH DISAHKAN OLEH MENTERI KEUANGAN

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan permasalahan yang timbul berkenaan dengan diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal 
Pajak Nomor : KEP - 217/PJ./2001 tanggal 18 Maret 2001 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas 
(SKB) Pemotongan Pajak Penghasilan atas bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank 
Indonesia yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri 
Keuangan, perlu ditegaskan mengenai Perlakuan Pemotongan Pajak Penghasilan atas Diskonto Sertifikat 
Bank Indonesia yang dimiliki oleh Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan 
sebagai berikut :

1.  Atas penghasilan berupa diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI) yang diterima atau diperoleh Dana 
    Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dikecualikan dari pemotongan PPh, 
    sepanjang dananya diperoleh dari sumber pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 
    Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun.

2.  Perlakuan dikecualikan dari pemotongan PPh sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas dapat 
    diberikan berdasarkan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan PPh atas Diskonto Sertifikat Bank 
    Indonesia yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Dana Pensiun yang 
    bersangkutan terdaftar.

3.  Dalam hal Dana Pensiun tidak dapat menunjukkan SKB Pemotongan PPh sebagaimana dimaksud 
    dalam butir 2 diatas, maka Bank Indonesia/Bank lainnya wajib melakukan pemotongan PPh atas 
    diskonto SBI tersebut, serta wajib memberikan Bukti Pemotongan PPh atas diskonto SBI kepada Dana 
    Pensiun yang bersangkutan.

4.  Dalam hal Dana Pensiun kemudian dapat memperoleh SKB atas SBI tersebut dalam butir 3, maka PPh 
    yang terlanjur dipotong tersebut dapat dimintakan untuk dikembalikan. Dalam hal ini ada 2 alternatif:
    1)  Melalui mekanisme restitusi pajak yang seharusnya tidak terutang
        -   Diajukan kepada KPP tempat Dana Pensiun yang bersangkutan terdaftar, dengan 
            mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-31/PJ.2/1988 
            tentang Pembayaran Kelebihan Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang.

    2)  Melalui Pengembalian oleh BI
        -   Pemberian/penolakan SKB harus diberikan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) 
            hari kerja setelah permohonan WP diterima secara lengkap;
        -   Atas pemotongan PPh tersebut, BI wajib melakukan penyetoran ke Bank Persepsi 
            atau Kantor Pos dan Giro paling lambat tanggal 10 bulan berikut setelah bulan 
            terutangnya;
        -   Dengan demikian, dalam hal Dana Pensiun memperoleh SKB sebelum tanggal 
            penyetoran sebagaimana dimaksud di atas, maka BI dapat melakukan pengembalian 
            atas PPh yang terlanjur dipotong.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

HADI POERNOMO