DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
19 April 1996
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 78/PJ.311/1996
TENTANG
PEMBEBASAN PPh PASAL 23 ATAS PENGHASILAN YANG DIPEROLEH PERUSAHAAN ANJAK PIUTANG
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 13 Nopember 1995 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini
diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara, Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
a. Asosiasi Factoring Indonesia adalah asosiasi dari perusahaan anjak piutang di Indonesia.
Gambaran mengenai bidang usaha perusahaan anjak piutang adalah, perusahaan anjak
piutang membeli piutang perusahaan lain yang masih belum jatuh tempo dan dengan
memberikan pembayaran secara tunai kepada perusahaan lain tersebut.
Perusahaan anjak piutang dalam pembelian piutang akan mengenakan discount, provisi dan
service charge kepada perusahaan lain tersebut. Dengan demikian, perusahaan anjak piutang
menerima penghasilan berupa service charge, provisi dan discount.
b. Penghasilan berupa discount, provisi dan service charge tersebut apabila dikenakan
pemotongan PPh Pasal 23, maka hasil pemotongan tersebut adalah sekitar 12 kali lebih besar
dari PPh terutang. Pemungutan PPh Pasal 23 yang jauh lebih besar dari Pajak Penghasilan
terutang tersebut sebenarnya tidak sesuai lagi dengan tujuan pengenaan PPh Pasal 23, yaitu
menyelaraskan pembayaran dimuka dengan pajak yang terutang.
c. Meskipun Perusahaan Anjak Piutang dapat mengajukan restitusi atas kelebihan pembayaran
pajak tersebut, namun proses restitusinya memerlukan waktu 1 tahun. Akibatnya Perusahaan
Anjak Piutang akan mengalami masalah "cash flow" yang berakibat perusahaan tidak fleksibel
karena beban "cost of fund" yang besar.
d. Terhadap penghasilan pembayaran sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease)
dibebaskan dari pengenaan pemotongan PPh Pasal 23.
e. Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Saudara mengajukan permohonan pembebasan
pemotongan PPh Pasal 23 atas penghasilan Perusahaan Anjak Piutang tersebut.
2. Sesuai dengan Pasal 23 ayat (1) huruf a jo. Pasal 28 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 tahun
1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, bunga
termasuk discount adalah objek pemotongan PPh Pasal 23 dan dapat diperhitungkan sebagai kredit
pajak pada akhir tahun pajak yang bersangkutan.
Sesuai Pasal 23 ayat (4) huruf a Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, atas penghasilan yang diterima oleh bank
tidak dipotong PPh Pasal 23.
3. Sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 dan Pasal 2 huruf d
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 sebagaimana telah diubah dengan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1256/KMK.00/1989, kegiatan anjak piutang dapat dilakukan oleh
Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank, atau Perusahaan Pembiayaan.
Kegiatan usaha anjak piutang adalah suatu kegiatan usaha yang lazim dilakukan dalam usaha bidang
perbankan, yang penghasilannya terdiri dari discount, provisi dan service charge. Dengan demikian
apabila terhadap penghasilan perusahaan anjak piutang yang bukan bank misalnya lembaga
pembiayaan bukan bank dikenakan pemotongan PPh Pasal 23, sedangkan yang dilakukan oleh
bank tidak dikenakan PPh Pasal 23, padahal kedua perusahaan tersebut sebagian modalnya juga
berupa modal pinjaman, maka akan timbul perlakuan yang tidak sama dan mengakibatkan persaingan
yang tidak sehat antara usaha anjak piutang yang dilakukan oleh bank dan bukan bank.
Oleh karena itu untuk mengatasi hal tersebut dan karena adanya kemiripan kegiatan usahanya, maka
penghasilan perusahaan anjak piutang bukan bank dapat perlakuan perpajakan yang sama dengan
kegiatan anjak piutang yang dilakukan oleh perusahaan bank, yaitu penghasilan berupa discount,
provisi dan service charge tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal 23.
4. Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa penghasilan dari perusahaan
anjak piutang yang dilakukan oleh baik perusahaan bank, lembaga keuangan bukan bank maupun
perusahaan pembiayaan, penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa discount, sevice charge
dan provisi tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 oleh perusahaan yang membayarkannya.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER