KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6/KMK.03/1994
TENTANG
TATA CARA PEMBAYARAN PENGEMBALIAN BEA MASUK/ BEA MASUK TAMBAHAN,
PAJAK EKSPOR/ PAJAK EKSPOR TAMBAHAN DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI/ PAJAK PENJUALAN
ATAS BARANG MEWAH OLEH BADAN PELAYANAN KEMUDAHAN EKSPOR DAN PENGOLAHAN DATA KEUANGAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan untuk memperlancar pelaksanaan
pembayaran fasilitas pengembalian sehubungan dengan ekspor dan pelaksanaan proyek Pemerintah yang
dibiayai dengan pinjaman dan atau bantuan luar negeri serta dalam rangka pengembalian Pajak Ekspor/Pajak
Ekspor Tambahan, dipandang perlu mengatur kembali tata cara pembayaran pengembalian Bea Masuk/Bea
Masuk Tambahan, Pajak Ekspor/Pajak Ekspor Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan atas
Barang Mewah yang dilakukan oleh Badan Pelayanan Kemudahan Ekspor dan Pengolahan Data Keuangan
(BAPEKSTA Keuangan);
Mengingat :
1. Indische Tariefwet (Stbl. 1873 Nomor 35) sebagaimana telah diubah dan ditambah;
2. Indische Comptabiliteits wet (Stbl 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53);
3. Ordonansi Bea (Stbl. 1931 Nomor 471) sebagaimana telah diubah dan ditambah;
4. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Tahun 1983 Nomor 49 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);
5. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3264);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor Impor dan Lalu Lintas Devisa
sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1985 (Lembaran Negara
Tahun 1985 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3291);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1986 tentang perubahan pasal 1 Regerings Verordening
tanggal 31 Maret 1937 (Stbl.1937 Nomor 184);
8. Keputusan Presiden Nomor 29 tahun 1984 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara;
9. Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 1991 tentang Kelancaran Arus Barang;
10. Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan dan Gubernur Bank Indonesia Nomor
314/KMK.01/1986, Nomor 133/KPB/V/86 dan Nomor 19/3/KEP/GBI tanggal 6 Mei 1986 tentang Tata
Cara dan Persyaratan Pengembalian Bea Masuk atas Barang dan Bahan Impor yang dipergunakan
dalam Pembuatan Komoditi Ekspor;
11. Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan dan Gubernur Bank Indonesia Nomor
317/KMK.01/1986, Nomor 136/KPB/V/86 dan Nomor 19/5/KEP/GBI tanggal 6 Mei 1986 tentang Tata
Cara dan Persyaratan Pengembalian Bea Masuk atas Barang, Bahan dan Peralatan Konstruksi Yang
Dipergunakan Untuk Memenuhi Kebutuhan Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan
Bantuan dan atau Pinjaman Luar Negeri;
12. Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan dan Gubernur Bank Indonesia Nomor
318/KMK.01/1986, Nomor 137/KPB/V/86 dan Nomor 19/6/KEP/GBI tanggal 6 Mei 1986 tentang Tata
Cara dan Persyaratan Pengembalian Bea Masuk atas Barang dan Bahan Impor dalam Rangka
Pemenuhan Kebutuhan Perusahaan PMA dan PMDN;
13. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 848/KMK.01/1987 tanggal 23 Desember 1987 tentang Tata Cara
Pemberian Fasilitas Bea Masuk dan Perpajakan bagi Barang, Bahan dan Peralatan Konstruksi Yang
Dipergunakan Untuk Memenuhi Kebutuhan Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan
Bantuan dan atau Pinjaman Luar Negeri;
14. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 849/KMK.01/1987 tanggal 23 Desember 1987 tentang
Pembebasan/Pengembalian Bea Masuk dan Bea Masuk Tambahan serta Penangguhan PPN atas
Pemasukan dan Pengeluaran Barang dan dari Kawasan Berikat;
15. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 850/KMK.01/1987 tanggal 23 Desember 1987 tentang Tata Cara
dan Persyaratan untuk memperoleh Fasilitas atas Impor Mesin dan Mesin Peralatan Pabrik bagi
Perusahaan Non PMA/PMDN dalam rangka Ekspor;
16. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 310/KMK.01/1988 tanggal 29 Pebruari 1988 tentang Pembayaran
Pendahuluan atas Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah
untuk Pembelian Mesin, Barang dan Bahan yang Digunakan dalam Menghasilkan Barang Ekspor
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 193/KMK.015/1992 tanggal 4
Pebruari 1992 tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 310/KMK.01/1988 tanggal
29 Pebruari 1988;
17. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1305/KMK.00/1988 tanggal 26 Desember 1988 tentang Ketentuan
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1988 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan atas Impor;
18. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29/KMK.00/1989 tanggal 10 Januari 1989 tentang Pengaturan
Pemasukan Barang Contoh;
19. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 189/KMK.00/1989 tanggal 24 Pebruari 1989 tentang
Penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1261/KMK.00/1988 tanggal 22 Desember 1988;
20. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 212/KMK.00/1989 tanggal 2 Maret 1989 tentang Tata Cara
Pengembalian Pajak Ekspor dan Pajak Ekspor Tambahan;
21. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 534/KMK.013/1992 tanggal 27 Mei 1992 tentang Penetapan
Besarnya Tarif dan Tata Cara Pembayaran serta Penyetoran Pajak Ekspor dan atau Pajak Ekspor
Tambahan.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATACARA PEMBAYARAN PENGEMBALIAN
BEA MASUK/BEA MASUK TAMBAHAN, PAJAK EKSPOR/PAJAK EKSPOR TAMBAHAN DAN PAJAK PERTAMBAHAN
NILAI/PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH OLEH BADAN PELAYANAN KEMUDAHAN EKSPOR DAN
PENGOLAHAN DATA KEUANGAN
Pasal 1
(1) Kepala Badan Pelayanan Kemudahan Ekspor dan Pengolahan Data Keuangan (BAPEKSTA Keuangan)
atas nama Menteri Keuangan melaksanakan pengembalian Bea Masuk (BM) dan Bea Masuk Tambahan
(BMT), Pajak Ekspor (PE) dan Pajak Ekspor Tambahan (PET) serta pembayaran pendahuluan Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), yang pelaksanaannya
dengan menerbitkan Surat Keputusan Pembayaran Fasilitas Pengembalian (SKPFP) BM/BMT, dan atau
SKPFP PE/PET dan atau SKPFP PPN/PPnBM.
(2) Ketentuan ayat (1) berlaku juga dalam rangka fasilitas ekspor, dan Pelaksanaan Proyek Pemerintah
yang dibiayai dengan bantuan dan atau pinjaman luar negeri.
Pasal 2
(1) SKPFP BM/BMT dibuat satu lembar asli untuk perusahaan yang bersangkutan dan tiga lembar copynya
yang masing-masing disampaikan kepada Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN), Direktorat
Perencanaan Penerimaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Badan Akuntansi Keuangan Negara
(BAKUN).
(2) SKPFP PE/PET dibuat satu lembar asli untuk perusahaan yang bersangkutan dan tiga lembar copynya
yang masing-masing disampaikan kepada KPKN, Direktorat Penerimaan Minyak dan Bukan Pajak
Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan dan BAKUN.
(3) SKPFP PPN/PPnBM dibuat satu lembar asli untuk perusahaan yang bersangkutan dan tiga lembar
copynya yang masing-masing disampaikan kepada KPKN, Kantor Pelayanan Pajak di tempat
Perusahaan yang bersangkutan terdaftar dan BAKUN.
(4) Asli SKPFP ditandatangani atas nama Menteri Keuangan oleh Kepala BAPEKSTA Keuangan atau
pejabat yang ditunjuk jika Kepala BAPEKSTA Keuangan berhalangan.
Pasal 3
(1) Berdasarkan SKPFP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kepala BAPEKSTA Keuangan atau pejabat
yang ditunjuk atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kembali (SPMK)
BM/BMT, SPMK PE/PET dan SPMK PPN/PPnBM, dengan menggunakan formulir seperti contoh pada
lampiran I sampai dengan III.
(2) Apabila perusahaan masih mempunyai hutang pajak, maka hutang pajak tersebut diperhitungkan
dalam SPMK Pembayaran Pendahuluan PPN/PPnBM.
(3) SPMK BM/BMT, SPMK PE/PET, dan SPMK PPN/PPnBM dibebankan pada mata anggaran pengeluaran
(pengembalian/pengurangan) penerimaan berkenaan (BM/BMT, PE/PET dan PPN/PPnBM) yang
berlaku sampai akhir tahun anggaran yang berjalan.
(4) SPMK yang sampai akhir tahun anggaran yang berjalan belum dibukukan sebagai pengeluaran
negara, harus dibatalkan oleh BAPEKSTA Keuangan dan diperbaharui sebagai pengeluaran negara
tahun anggaran berikutnya.
Pasal 4
(1) Asli SPMK dan tembusannya ditandatangani Pejabat yang ditunjuk oleh Kepala BAPEKSTA Keuangan
atas nama Menteri Keuangan.
(2) Spesimen tanda tangan pejabat BAPEKSTA yang menandatangani SPMK dikirimkan kepada KPKN dan
Bank Operasional I/II.
(3) SPMK BM/BMT dan SPMK PE/PET sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (3) diterbitkan rangkap 5
(lima) dengan peruntukkan sebagai berikut:
a. SPMK lembar 1 untuk Bank Operasional I/II, setelah dibayarkan dengan memindahbukukan
dari Rekening Kas Negara ke Rekening Perusahaan pada Bank yang ditunjuk dalam SPMK,
disampaikan ke KPKN sebagai lampiran Nota Debet;
b. SPMK lembar 2 untuk KPKN sebagai Daftar Penguji dan arsip;
c. SPMK lembar 3 untuk Bank Operasional I/II sebagai Daftar Penguji dan arsip;
d. SPMK lembar 4 untuk Bank Operasional I/II, sebagai lampiran tembusan Nota Debet ke
BAPEKSTA Keuangan;
e. SPMK lembar 5 untuk Pusat Pengolahan Data dan Informasi Anggaran (PPDIA).
(4) SPMK PPN/PPnBM sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (3) diterbitkan dalam rangkap 7 (tujuh)
dengan peruntukkan sebagai berikut:
a. SPMK lembar 1 untuk Bank Operasional I/II, setelah dibayarkan dengan memindahbukukan
dari Rekening Kas Negara ke Rekening Perusahaan pada Bank yang ditunjuk dalam SPMK,
disampaikan ke KPKN sebagai lampiran Nota;
b. SPMK lembar 2 untuk KPKN sebagai Daftar Penguji dan arsip;
c. SPMK lembar 3 untuk Bank Operasional I/II sebagai Daftar Penguji dan arsip;
d. SPMK lembar 4 untuk Bank Operasional I/II, sebagai lampiran tembusan Nota Debet ke
BAPEKSTA Keuangan;
e. SPMK lembar 5 untuk Pusat Pengolahan Data dan Informasi Anggaran (PPDIA);
f SPMK lembar 6 untuk KPP tempat Perusahaan bersangkutan terdaftar;
g SPMK lembar 7 untuk Perusahaan bersangkutan.
Pasal 5
(1) Bank Operasional I/II mendebet rekening Kas Negara menurut jumlah uang yang dibayarkan pada
SPMK, dengan jalan memindahbukukan dalam waktu bersamaan dari rekening Kas Negara ke
rekening Perusahaan bersangkutan sebagaimana termaksud Pasal 4 ayat (3) huruf a dan Pasal 4
ayat (4) huruf a.
(2) Bank Operasional I/II setelah mendebet Rekening Kas Negara tersebut ayat (1), menyampaikan Nota
Debet sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf d, dan pasal 4 ayat (4) huruf a dan
huruf d.
Pasal 6
(1) Setiap bulan, selambat-lambatnya tanggal 10, BAPEKSTA Keuangan membuat Daftar Nominatif
realisasi Pembayaran Fasilitas Pengembalian (DNPFP) BM/BMT, DNPFP PE/PET dan DNPFP PPN/PPnBM,
berdasarkan SPMK yang diuangkan, memuat:
- Nomor dan tanggal SKPFP;
- Nomor dan tanggal SPMK;
- Nomor Perusahaan penerima pembayaran;
- Nomor dan tanggal PIUD;
- Pelabuhan bongkar/Kantor Inspeksi Bea dan Cukai;
- NPWP Perusahaan penerima pembayaran;
- Nilai uang, terinci menurut kode MAK;
- Tanggal Penguangan.
(2) Daftar Nominatif dimaksud ayat (1) disampaikan kepada:
- Badan Akuntansi Keuangan Negara;
- Direktorat Jenderal Pajak cq Pusat Pengolahan Data dan Informasi Perpajakan;
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai cq Direktorat Perencanaan Penerimaan;
- Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan cq Direktorat Penerimaan Minyak dan Bukan Pajak;
- Direktorat Jenderal Anggaran cq Pusat Pengolahan Data dan Informasi Anggaran.
Pasal 7
Petunjuk pelaksanaan tehnis Keputusan ini diatur oleh Kepala BAPEKSTA Keuangan, Direktur Jenderal
Anggaran, Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Direktur Jenderal Lembaga Keuangan
baik secara bersama maupun secara sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
Pasal 8
Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 226/KMK.01/1988 tanggal 29
Februari 1988 tentang Tatacara Pembayaran Pengembalian Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah oleh Pusat Pengelolaan Pembebasan dan
Pengembalian Bea Masuk (P4BM) dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ..............
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Januari 1994
MENTERI KEUANGAN,
ttd
MAR'IE MUHAMMAD