DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
15 September 1998
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 227/PJ.33/1998
TENTANG
PENUNDAAN PEMBAYARAN PPN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Western Resources Nomor : XXX tanggal 18 Juni 1998 perihal dimaksud pada pokok
surat yang telah dibahas pada rapat hari Kamis tanggal 06 Agustus 1998 di Biro Pengkajian Ekonomi dan
Keuangan, bersama ini diberitahukan bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 tentang
Perubahan atas Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah, tidak dikenal lagi fasilitas penundaan pembayaran PPN.
Fasilitas yang ada menurut Pasal 16B Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 tentang Perubahan atas Undang-
undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah adalah PPN tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu ataupun
untuk selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk :
a. kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;
b. penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau Jasa Kena Pajak tertentu;
c. impor Barang Kena Pajak tertentu;
d. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah
Pabean;
e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
Namun fasilitas tersebut hanya dapat diberikan terbatas untuk :
1. Mendorong ekspor yang merupakan prioritas nasional di Kawasan Berikat dan Enterport Produksi
untuk Tujuan Ekspor (EPTE) atau wilayah lain dalam daerah Pabean yang dibentuk khusus untuk
maksud tersebut;
2. Menampung kemungkinan perjanjian dengan negara atau negara-negara lain dalam bidang
perdagangan dan investasi.
Berdasarkan uraian di atas, dengan sangat menyesal kami tidak dapat memenuhi permintaan Western
Resources untuk menunda pembayaran PPN.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
A. ANSHARI RITONGA