DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      5 April 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 376/PJ.54/2001

                             TENTANG

                          FAKTUR PAJAK STANDAR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : xxxxxxx tanggal  8 Desember 2000 hal sebagaimana tersebut 
pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.      Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PT KMP NPWP : 1.070.xxx.x-xxx mengajukan pertanyaan 
    mengenai apakah perlu meminta ijin khusus dari Dirjen Pajak agar Faktur Pajak Penjualan 
    dipersamakan dengan Faktur Pajak Standar ?     

2.      Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-549/PJ/2000 tanggal 29 Desember 2000 
    tentang Saat pembuatan, bentuk, ukuran, pengadaan, tata cara penyampaian, dan tata cara 
    pembetulan Faktur Pajak Standar diatur  bahwa :     
        a.      Pasal 2 ayat (1)  Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan 
        Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang paling sedikit 
        memuat :     
                (1)         Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan BKP atau JKP;     
                (2)         Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli BKP atau penerima JKP;     
                (3)         Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;    
                (4)         Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;    
                (5)         Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut;    
                (6)         Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan    
                (7)         Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.    
        b.      Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2)    
                (1)         Setiap Faktur Pajak Standar harus menggunakan Kode Faktur Pajak yang diberikan 
            oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak kepada Wajib Pajak yang telah dikukuhkan 
            sebagai Pengusaha Kena Pajak.    
                (2)         Sebelum Pengusaha Kena Pajak menerbitkan Faktur Pajak Standar diharuskan 
            melaporkan Nomor Seri Faktur Pajak Standar yang akan digunakan kepada Kepala 
            Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.    
        c.      Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2)    
                (1)         Faktur Penjualan yang memuat keterangan dan yang pengisiannya sesuai dengan 
            ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat dipersamakan 
            sebagai Faktur Pajak Standar.    
                (2)         Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan Faktur Penjualan sebagai Faktur Pajak 
            Standar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diwajibkan :    
                        a.      Memberitahukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat 
                Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan untuk mendapatkan Kode Faktur Pajak 
                sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1);    
                        b.      Melaporkan Nomor Sen Faktur Pajak Standar yang akan digunakan kepada 
                Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan 
                sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).    
3.      Berdasarkan ketentuan dalam butir 2 serta dengan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, 
    dengan ini diberikan penegasan bahwa :    
        a.      Apabila Faktur Penjualan akan diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar tidak perlu meminta 
        ijin khusus dari Direktorat Jenderal Pajak, cukup dengan memberitahukan secara tertulis.    
        b.      Untuk dapat dipersamakan sebagai Faktur Pajak Standar, Faktur Penjualan tersebut 
        pengisiannya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.    

Demikian untuk dimaklumi.




a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL,

ttd. 
 
I Made Gde Erata
NIP. 060044249



Tembusan :
1.      Direktur Jenderal Pajak
2.      Direktur Peraturan Perpajakan.