DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 5 April 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 376/PJ.54/2001 TENTANG FAKTUR PAJAK STANDAR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : xxxxxxx tanggal 8 Desember 2000 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PT KMP NPWP : 1.070.xxx.x-xxx mengajukan pertanyaan mengenai apakah perlu meminta ijin khusus dari Dirjen Pajak agar Faktur Pajak Penjualan dipersamakan dengan Faktur Pajak Standar ? 2. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-549/PJ/2000 tanggal 29 Desember 2000 tentang Saat pembuatan, bentuk, ukuran, pengadaan, tata cara penyampaian, dan tata cara pembetulan Faktur Pajak Standar diatur bahwa : a. Pasal 2 ayat (1) Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang paling sedikit memuat : (1) Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan BKP atau JKP; (2) Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli BKP atau penerima JKP; (3) Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga; (4) Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut; (5) Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut; (6) Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan (7) Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak. b. Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) (1) Setiap Faktur Pajak Standar harus menggunakan Kode Faktur Pajak yang diberikan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak kepada Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. (2) Sebelum Pengusaha Kena Pajak menerbitkan Faktur Pajak Standar diharuskan melaporkan Nomor Seri Faktur Pajak Standar yang akan digunakan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan. c. Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) (1) Faktur Penjualan yang memuat keterangan dan yang pengisiannya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat dipersamakan sebagai Faktur Pajak Standar. (2) Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan Faktur Penjualan sebagai Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diwajibkan : a. Memberitahukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan untuk mendapatkan Kode Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1); b. Melaporkan Nomor Sen Faktur Pajak Standar yang akan digunakan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2). 3. Berdasarkan ketentuan dalam butir 2 serta dengan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini diberikan penegasan bahwa : a. Apabila Faktur Penjualan akan diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar tidak perlu meminta ijin khusus dari Direktorat Jenderal Pajak, cukup dengan memberitahukan secara tertulis. b. Untuk dapat dipersamakan sebagai Faktur Pajak Standar, Faktur Penjualan tersebut pengisiannya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Demikian untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal Pajak Direktur PPN dan PTLL, ttd. I Made Gde Erata NIP. 060044249 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak 2. Direktur Peraturan Perpajakan.