8 Mei 2006 SURAT DIREKTUR TEKNIS KEPABEANAN NOMOR S - 786/BC.02/2006 TENTANG PENGATURAN MASA IMPOR GULA TAHUN 2006 DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Sehubungan dengan Surat Menteri Perdagangan Nomor 330.2/M-DAG/4/2006 tanggal 25 April 2006 hal Pengaturan Masa Impor Gula pada Masa Giling Tahun 2006 (fotokopi terlampir) yang baru diterima oleh DJBC pada tanggal 5 Mei 2006, dengan ini disampaikan sebagai berikut : 1. Berdasarkan surat Menteri Perdagangan tersebut ditetapkan bahwa impor gula kristal putih (plantation white sugar) untuk tahun 2006 tidak diperkenankan mulai tanggal 1 Mei 2006 sampai dengan 31 Desember 2006; 2. Mengingat penugasan pemerintah kepada PT Rajawali Nusantara Indonesia untuk mengimpor gula kristal putih mengalami kendala akibat penahanan kapal di perairan Batam sebanyak 1.710 ton, maka kepada perusahaan tersebut diberikan waktu impor sampai dengan tanggal 20 Mei 2006 untuk pelabuhan tujuan Makassar. 3. Terkait dengan pengaturan tersebut, agar Saudara melakukan langkah-langkah pengawasan atas pelaksanaan ketentuan di atas. Demikian disampaikan untuk dilaksanakan. DIREKTUR JENDERAL u.b. DIREKTUR TEKNIS KEPABEANAN ttd. TEGUH TJAHAYANA NIP 060054090