DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
26 April 1989
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 582/PJ.3/1989
TENTANG
BEBERAPA PERMASALAHAN SEHUBUNGAN DENGAN PENGUKUHAN NOTARIS SEBAGAI PKP
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan munculnya beberapa permasalahan dalam rangka Pengukuhan Para Pejabat Notaris
sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) baik yang diajukan oleh beberapa Cabang Ikatan Notaris Indonesia
(INI) maupun oleh Team Perpajakan INI Pusat, setelah dilakukan pembahasan bersama antara Team
Perpajakan INI dengan Direktorat PTL pada tanggal 25 April 1989 , maka perlu ditembuskan hasil
kesepakatan bersama tersebut sebagai berikut :
1. Adanya perasaan kurang menerima dari para Pejabat Notaris untuk diberi Gelar/sebutan "Pengusaha"
dalam kaitan dengan pengukuhannya sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada dasarnya dapat
dipahami dan dimengerti terutama bila dikaitkan dengan kedudukan/status pekerjaannya sebagai
pejabat Umum.
Namun bagi Direktorat Jenderal Pajak sebaliknya timbul suatu kesulitan yuridis untuk menggunakan
istilah lain selain istilah/sebutan PKP bagi para Pejabat Notaris yang dikukuhkan karena Undang-
undang PPN 1984 hanya mengenal satu sebutan saja untuk subyek PPN baik dalam kedudukan
sebagai pedagang/industriawan/importir/pabrikan maupun Pengusaha jasa yaitu sama-sama disebut
sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Selain dari pada itu istilah PKP sudah merupakan istilah baku dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun
1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai . Sebagai tambahan perlu di-Informasikan pula bahwa suatu
Unit Pemerintahan/Lembaga bilamana melakukan Penyerahan Kena Pajak, kiranya untuk
Pemerintahan/Lembaga tersebut pada saat dikukuhkan juga disebut Pengusaha Kena Pajak (misalnya
TVRI).
2. Mengingat kemungkinan bisa saja terjadi seorang Notaris selain melakukan Penyerahan Kena Pajak
kepada seorang PKP juga melakukan Penyerahan Jasa Kena Pajak kepada konsumen akhir, maka
dalam hal kaitannya dengan pembuatan Faktur Pajak, kami dapat menyetujui penggunaan 2 (dua)
jenis Faktur Pajak satu diantaranya adalah Faktur Pajak Sederhana yang penggunaannya hanya
diperuntukan untuk penerima jasa Non PKP atau konsumen akhir saja, sedangkan satu jenis lainnya
yaitu Faktur Pajak standart vide Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1117/KMK.04/1988
penggunaannya kepada Pengusaha Kena Pajak atau pihak lain yang sengaja memintanya.
3. Adapun kesulitan lain yang akan timbul dalam hal Pengisian Faktur Pajak Standart adalah yang ada
hubungannya dengan Rahasia Jabatan Notaris. Kesulitan tersebut dapat diatasi dengan cara sebagai
berikut :
3.1. Kolom "nama barang/jasa kena pajak" cukup diisi dengan kata-kata : Akta Notaris Nomor :
...................../Legalisasi Notaris Nomor : ................... terdaftar di Notaris Nomor : ...............
3.2. Kolom "Kwantum" dan kolom "Harga satuan" tidak perlu diisi.
Agar terdapat keseragaman dalam Pengukuhan Para Pejabat Notaris sebagai PKP, kiranya penegasan
sebagaimana dikemukakan di atas supaya disebar luaskan kepada anggota INI di seluruh Indonesia.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG
ttd
Drs. HUTOMO