DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
17 Juni 2005
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 549/PJ.52/2005
TENTANG
PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN, PPn BM ATAS PEMASUKAN BARANG HIBAH
UNTUK PEMBANGUNAN LAPANGAN HOCKEY
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX, tanggal 11 Mei 2005, hal sebagaimana tersebut pada pokok
surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa:
a. Persatuan ABC mendapatkan Grant senilai US$ 100.000,- dari CBA melalui PQR dari
perusahaan BCA untuk membeli sebuah Karpet Sintetis yang akan digunakan untuk
pembangunan sebuah lapangan hockey yang terletak di XXX.
b. Pada tanggal 23 September 2004 barang-barang berupa Artificial Turf, Glue, Glue Tape, dan
Geo Textile (jaring perekat) untuk pembangunan lapangan hockey telah berada di Pelabuhan
Tanjung Priok.
c. Sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b di atas, Saudara
mengajukan pertanyaan apakah perusahaan Saudara dapat mengajukan permohonan
pembebasan PPN dan PPn BM atas barang hibah tersebut.
2. Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah:
a. Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 yang mengatur bahwa Pajak
Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang Kena Pajak.
b. Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 616/PMK.03/2004 tentang Perubahan atas
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang
Dibebaskan dari pungutan Bea Masuk antara lain mengatur bahwa:
(1) Atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk tetap
dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
(2) Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), atas impor
sebagian Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak
dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
(3) huruf c, Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) adalah barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah
umum, amal, sosial atau kebudayaan.
c. Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea
Masuk dan Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah untuk Keperluan Ibadah Umum, Amal,
Sosial dan Kebudayaan yang mengatur bahwa yang dimaksud dengan barang kiriman hadiah
untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial dan kebudayaan adalah:
a. barang yang diperlukan untuk mendirikan atau memperbaiki bangunan ibadah, rumah
sakit, poliklinik, dan sekolah atau barang yang akan merupakan inventaris tetapnya;
b. mobil klinik, sarana pengangkut orang sakit, sarana pengangkut petugas ibadah
umum, sarana pengangkut petugas kesehatan;
c. barang yang diperlukan untuk pemakaian tetap oleh perkumpulan dan badan-badan
untuk tujuan kebudayaan;
d. barang yang diperlukan untuk ibadah umum seperti tikar sembahyang, permadani,
atau piala-piala untuk perjamuan suci;
e. peralatan operasi, perkakas pengobatan dan bahan pembalut yang digunakan untuk
badan-badan sosial;
f. makanan, obat-obatan dan pakaian untuk diberikan dengan cuma-cuma kepada
masyarakat yang memerlukan termasuk bantuan bencana alam;
g. barang peralatan belajar mengajar untuk lembaga pengajaran dan diberikan dengan
cuma-cuma untuk meningkatkan kecerdasan masyarakat.
3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini
ditegaskan bahwa atas barang hibah Grant senilai US $ 100.000,- dari CBA melalui PQR dari
perusahaan BCA untuk membeli sebuah Karpet Sintetis tidak termasuk dalam kategori sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan butir 2 di atas sehingga atas hibah tersebut tetap terutang PPN dan
PPn BM.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR,
ttd.
A. SJARIFUDDIN ALSAH