DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
26 Juli 2002
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 748/PJ.52/2002
TENTANG
DASAR PENGENAAN PAJAK PENYERAHAN ALAT-ALAT BERAT BEKAS
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : ........... tanggal 11 Juni 2002 hal sebagaimana tersebut pada
pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut secara garis besar disampaikan bahwa PT UT Tbk selain menjual alat berat
baru juga menjual alat berat bekas pakai maupun rekondisi. Selanjutnya Saudara mohon penjelasan
mengenai hal-hal sebagai berikut :
 a. apakah alat berat bekas termasuk dalam pengertian kendaraan bermotor bekas
sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 251/KMK.03/2002.
 b. apakah PPN Masukan atas penyerahan alat berat bekas kepada pelanggan dengan Dasar
Pengenaan Pajak 10% dari harga jual dapat dikreditkan.
2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 18 TAHUN 2000, diatur antara lain sebagai berikut :
 a. Pasal 1 angka 17, bahwa Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian,
Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri
Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang;
 b. Pasal 16 D, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan aktiva oleh
Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk
diperjualbelikan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat peroIehannya
dapat dikreditkan.
3. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 238/PJ./2002 tentang Pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas, diatur antara lain sebagai berikut:
 a. Pasal 1, bahwa Kendaraan Bermotor Bekas adalah kendaraan baik beroda dua atau lebih
yang kondisinya bukan baru, telah terdaftar pada instansi yang berwenang atau memiliki
nomor polisi.
 b. Pasal 3, bahwa Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan Kendaraan Bermotor
Bekas oleh Pengusaha Kendaraan Bermotor Bekas tidak dapat dikreditkan.
4. Berdasarkan ketentuan di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini
diberikan penegasan sebagai berikut :
 a. Alat berat bekas sebagaimana dimaksud dalam surat Saudara tidak termasuk dalam
pengertian Kendaraan Bermotor Bekas sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor KEP - 238/PJ./2002, sehingga atas penyerahan alat berat bekas
tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai.
 b. Pajak Masukan atas perolehan alat-alat berat bekas tersebut dapat dikreditkan, sepanjang
memenuhi ketentuan Pasal 9 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000.
Demikian untuk dimaklumi
A.n. Direktur Jenderal Pajak,
Direktur PPN dan PTLL,
ttd
I Made Gde Erata
NIP 060044249