DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
4 Juni 1990
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 720/PJ.5.2/1990
TENTANG
PPN ATAS PENYERAHAN BUKAN BBM OLEH PERTAMINA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : S-415/WPJ.15/1990 tanggal April 1990 perihal seperti tersebut
pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Tata cara Pemungutan Pembayaran dan Pelaporan PPN atas penyerahan BBM, Bukan BBM, Produk
lain dan Pelayanan Jasa oleh PERTAMINA diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor
409a/KMK.04/1990 tanggal 31 Maret 1990. Keputusan Menteri Keuangan tersebut mulai berlaku
tanggal 1 April 1990 dan diterbitkan sebagai pengganti Keputusan Menteri Keuangan Nomor
205/KMK.01/1985 dan Nomor 206/KMK.01/1985 tanggal 25 Pebruari yang sudah tidak sesuai lagi
sehubungan dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988.
2. Sejalan dengan perubahan tersebut, maka Buku Petunjuk Pelaksanaan PPN dilingkungan PERTAMINA
telah diubah dan disesuaikan dengan ketentuan baru tersebut di atas.
Bab VI halaman 42 dan 43 Buku Petunjuk tersebut mengatur tata cara penyetoran PPN sehubungan
dengan penyerahan Bukan BBM.
Buku Petunjuk tersebut dapat Saudara minta copynya dari Kantor UPDN PERTAMINA Cabang Ambon.
3. Dari uraian yang terdapat dalam Buku Petunjuk tersebut dapat disimpulkan bahwa tidak ada alasan
bagi PN. PERTAMINA UPDN VIII Cabang Ambon untuk terlambat menyetor PPN Pajak Keluaran atas
penyerahan Bukan BBM, sebab pada dasarnya berdasarkan Rekapitulasi Bulanan Estimasi Hasil
Pengenaan PPN (Lampiran IV B Buku Petunjuk) Unit/Daerah Operasi sudah dapat menyetor PPN ke
Kas Negara selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Sepanjang memang terdapat keterlambatan dalam pelaksanaan pembayaran PPN, terhadap
PERTAMINA sebagai Pengusaha Kena Pajak, dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku
dan atas permohonan keberatan oleh yang bersangkutan agar dilayani dan diselesaikan sebagaimana
mestinya.
Selanjutnya mekanisme dan tata kerja yang telah digariskan dalam Buku Petunjuk supaya
dilaksanakan sebaik-baiknya.
Demikian penjelasan kami agar Saudara maklum.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA,
ttd
WALUYO DARYADI KS