DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
21 Pebruari 2000
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 69/PJ.34/2000
TENTANG
PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN UNTUK DITINDAKLANJUTI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan copy Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia, untuk dimanfaatkan
sebagaimana mestinya, yaitu :
1. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 2471/KM.5/1999 tanggal 22 Desember 1999
tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 348/KMK.05/1999
tanggal 19 Juli 1999 tentang Penetapan Sebagai Kawasan Berikat dan Pemberian Persetujuan
Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) Merangkap Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB) Kepada
PT XYZ (NPWP : 1X.XXX.XXX.X-XXX) yang Berlokasi di Kawasan Industri Jababeka, Jalan A Blok X,
Cikarang, Bekasi;
2. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 2526/KM.5/1999 tanggal 29 Desember 1999
tentang Persetujuan Perluasan Lokasi Kawasan Berikat PT ABC (NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX) yang
Berlokasi di Kawasan Industri Jababeka Blok X, Cikarang, Bekasi, dengan Menyempurnakan
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 26/KMK.05/1997 tanggal 16 Januari 1997;
3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 2483/KM.5/1999 tanggal 22 Desember 1999
tentang Pemberian Izin Sebagai Penyelenggara Gudang Berikat (PGB) Merangkap Pengusaha Pada
Gudang Berikat (PPGB) Kepada PT PQR (NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX) yang Berlokasi di Kawasan
Industri EJIP Plot X, Bekasi, Jawa Barat;
4. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 2547/KM.5/1999 tanggal 31 Desember 1999
tentang Pemberian Persetujuan Sebagai Penyelenggara Gudang Berikat (PGB) Merangkap Pengusaha
Pada Gudang Berikat (PPGB) Kepada PT STU (NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX) yang Berlokasi di EJIP
Industrial Park Plot X, Bekasi, Jawa Barat.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,
ttd
IGN MAYUN WINANGUN