DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
15 Desember 1997
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 3478/PJ.52/1997
TENTANG
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS GULA PASIR DAN ROTI (BAKERY)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 27 Oktober 1997 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini
diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa :
a. PT. XYZ merupakan Pedagang Eceran yang dalam melaksanakan kewajiban memungut,
menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai tidak memilih menggunakan Nilai Lain
sebagai Dasar Pengenaan Pajak.
b. Kegiatan penjualannya meliputi : penjualan gula pasir dan roti (bakery) langsung kepada
konsumen.
2. Sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
642/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994, Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran yang dalam
suatu tahun buku tidak memilih menggunakan Dasar Pengenaan Pajak dengan Nilai Lain wajib
memberitahukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak
dikukuhkan.
3. Sesuai butir 3 a Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 74/PJ./1993 tanggal 27 Desember
1993 perihal Petunjuk Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama antar Ditjen Pajak, BULOG dan Gapegti,
telah diatur tata cara pemungutan PPN atas penyerahan gula pasir dari pabrikan ke penyalur dan
grosir.
4. Berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 TAHUN 1994
tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, gula pasir tidak termasuk jenis barang yang tidak dikenakan
Pajak Pertambahan Nilai.
5. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas maka penjualan gula pasir dan roti (bakery) langsung kepada
konsumen harus dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan dibuatkan Faktur Pajak.
Demikian untuk dimaklumi.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO