DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            14 Desember 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1053/PJ.51/2005

                             TENTANG

                PPn BM ATAS PENJUALAN BANGUNAN RESTORAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat-surat Saudara tanpa nomor tanggal 1 September 2005 dan tanggal 20 September 
2005 hal Penegasan Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), dengan ini disampaikan hal-hal 
sebagai berikut :

1.  Dalam surat-surat tersebut secara garis besar Saudara menyampaikan bahwa :
    a.  PT ABC, perusahaan pengelola restoran XXX di Indonesia, merencanakan membeli sebidang 
        tanah Hak Guna Bangunan berikut sebuah bangunan diatasnya (aktiva) dari PT XYZ;
    b.  Aktiva tersebut berupa bangunan restoran berlantai satu (tidak bertingkat) dengan tambahan 
        bangunan berupa mushola dan tempat genset yang berdiri berdasarkan Surat Izin Mendirikan 
        Bangunan (IMB) No. XXX tanggal 14 Desember 1995 dan IMB No. XXX tanggal 31 Mei 2005, 
        dengan luas bangunan lebih dari 400 m2 dan harga jual kurang dari Rp 3.000.000 per m2;
    c.  Bangunan restoran tersebut dibangun oleh PT XYZ untuk tujuan disewakan, dicatat dalam 
        laporan keuangan PT XYZ sebagai aktiva tetap, dan telah disusutkan;
    d.  Berdasarkan Akta Perjanjian Sewa Menyewa nomor XXX tanggal 28 Januari 1995, sejak tahun 
        1995, aktiva tersebut telah disewakan oleh PT XYZ kepada PT PQR. Sesuai dengan Akta 
        Notaris nomor XXX tanggal 23 September 1998. Pada tahun 1998, hak sewa tersebut telah 
        dialihkan oleh PT PQR kepada PT ABC, dan atas sewa menyewa tersebut telah dibuat 
        perjanjian tambahan antara PT XYZ dengan PT ABC dengan Akta Notaris nomor XXX tanggal 
        22 Maret 2001;
    e.  Saudara menanyakan apakah atas transaksi penjualan aktiva tersebut oleh PT XYZ kepada 
        PT ABC terutang PPnBM.

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    Undang Nomor 18 TAHUN 2000 (UU PPN) mengatur antara lain :
    a.  Pasal 5
        -   ayat (1) huruf a, bahwa disamping pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana 
            dimaksud dalam Pasal 4, dikenakan juga Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 
            terhadap Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang dilakukan oleh 
            Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah tersebut di 
            dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya;
        -   ayat (2), bahwa Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dikenakan hanya satu kali pada 
            waktu penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah oleh Pengusaha yang 
            menghasilkan atau pada waktu impor.
    b.  Pasal 16D, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha 
        Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, 
        sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan.

3.  Lampiran II butir b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 620/PMK.03/2004 tentang Jenis Barang Kena 
    Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas 
    Barang Mewah mengatur pengenaan PPn BM dengan tarif 20% atas kelompok hunian mewah seperti 
    rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya :
    a.  Rumah, termasuk rumah kantor atau rumah toko, yang luas bangunannya 4000m2 atau lebih 
        atau dengan harga jual bangunannya Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) atau lebih per m2 
        tidak termasuk nilai tanahnya.
    b.  Apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan luas bangunan 150m2 atau 
        lebih atau dengan harga jual bangunannya Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah) atau lebih
        per m2 tidak termasuk nilai tanahnya.

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa :
    a.  Atas penyerahan sebidang tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 
        memenuhi syarat untuk dikenakan PPN sesuai ketentuan Pasal 16D UU PPN;
    b.  Oleh karena itu, ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU PPN tidak dapat diterapkan sehingga 
        atas penyerahan bangunan beserta sebidang tanah sebagaimana tersebut di atas tidak 
        dikenakan PPnBM.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR,

ttd.

A. SJARIFUDDIN ALSAH