KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 307/KMK.01/2004
TENTANG
PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR CALCIUM CARBIDE
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 dan Keputusan Menteri
Perindustrian dan Perdagangan Nomor : 261/MPP/Kep/9/1996, PT. Emdeki Utama sebagai produsen
Calcium Carbide di dalam negeri, mengajukan permohonan/pengaduan untuk dilakukan penyelidikan
terhadap produk tersebut yang diproduksi oleh perusahaan dari RRC dan Malaysia yang diduga
diimpor sebagai barang dumping;
b. bahwa permohonan sebagaimana dimaksud pada butir a telah memenuhi persyaratan untuk dilakukan
penyelidikan, dan Komite Anti Dumping Indonesia telah melakukan serangkaian proses penyelidikan,
setelah terlebih dahulu mengumumkan dimulainya penyelidikan pada tanggal 24 Juni 2002 di media
massa;
c. bahwa berdasarkan hasil penyelidikan pada butir b, Komite Anti Dumping Indonesia secara positif
mendapat bukti awal adanya Calcium Carbide yang diimpor secara dumping dari negara sebagaimana
dimaksud pada butir a yang menyebabkan kerugian terhadap industri dalam negeri barang sejenis;
d. bahwa berdasarkan penyelidikan lebih lanjut yang meliputi verifikasi baik di perusahaan dalam negeri
maupun kepada perusahaan yang bersangkutan diluar negeri dan memberikan kesempatan kepada
pihak yang berkepentingan untuk melakukan pembelaan baik melalui komunikasi persurat maupun
melalui company specific hearing, public hearing dan accsess to the non confidential file, Komite Anti
Dumping Indonesia sampai pada kesimpulan bahwa terdapat bukti adanya Calcium Carbide yang
diimpor secara dumping dari RRC dan Malaysia yang telah mengakibatkan kerugian bagi industri
dalam negeri barang sejenis;
e. bahwa dalam rangka memberikan perlindungan kepada industri dalam negeri barang sejenis terhadap
kerugian sebagaimana dimaksud butir d dipandang perlu menetapkan pengenaan Bea Masuk Anti
Dumping definitif terhadap impor Calcium Carbide yang berasal dari RRC dan Malaysia;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang pengesahan Agreement Establishing the World Trade
Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 tentang Bea Masuk Anti Dumping dan Bea Masuk Imbalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3639);
4. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
5. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 261/MPP/Kep/9/1996 tentang Tata Cara dan
Persyaratan Permohonan Penyelidikan Atas Barang Dumping Dan Atau Barang Mengandung Subsidi;
Memperhatikan :
Surat Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor : 585/MPP/X/2003 tanggal 3 Oktober 2003 perihal Usul
Penetapan Bea Masuk Anti Dumping untuk Calcium Carbide dari RRC dan Malaysia;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR
CALCIUM CARBIDE.
Pasal 1
(1) Terhadap impor Calcium Carbide (HS. 2849.10.00.00) dikenakan Bea Masuk Anti Dumping.
(2) Negara asal dan nama produsen/eksportir barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta
besarnya Bea Masuk Anti Dumping yang dikenakan terhadap impor barang tersebut adalah sebagai
berikut :
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
No. Negara Asal Nama Produsen/ Besarnya Bea Masuk
Barang Eksportir Anti Dumping
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
1. RRC Semua Perusahaan 24%
2. Malaysia Semua Perusahaan 4%
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pasal 2
(1) Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan selama 5 (lima) tahun
terhitung sejak tanggal ditetapkan;
(2) Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditinjau kembali
paling cepat 12 (dua belas) bulan setelah ditetapkannya Keputusan ini.
Pasal 3
Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini.
Pasal 4
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Juni 2004
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BOEDIONO