DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
21 Februari 2002
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 93/PJ/2002
TENTANG
PENGGUNAAN KODE MATA ANGGARAN PEMBAYARAN IMBALAN BUNGA (SPM-IB)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran Nomor SE-183/A/2001 tentang Penyempurnaan
Penggunaan Kode MAK dan Kode MAP Tahun Anggaran 2001, dengan ini diberitahukan bahwa kode mata
anggaran pembayaran imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga
(SPMIB) untuk Tahun Anggaran 2002 telah diubah menjadi sebagai berikut :
____________________________________________________________________________________
Tahun Anggaran 2001 Tahun Anggaran 2002
____________________________________________________________________________________
Uraian Kode Uraian Kode
____________________________________________________________________________________
Pengembalian Pendapatan MAK 5735 Pembayaran Imbalan Bunga MAK5724
Pajak Lainnya berdasarkan (SPM-IB)
SPMKP dari KPP/Kanwil
Direktorat Jenderal Pajak
____________________________________________________________________________________
Demikian untuk diketahui dan agar Saudara segera mensosialisasikan kepada petugas yang bersangkutan
serta mengawasi pelaksanaannya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO