DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
17 Juli 2001
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 878/PJ.51/2001
TENTANG
PENJELASAN TENTANG PPN ATAS IMPOR BUAH
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 26 Juni 2001 tanpa nomor surat, hal permohonan penjelasan
mengenai pemberlakuan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Yang Bersifat Strategis,
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa PT. CMS adalah importir buah-buah segar dan memohon
penjelasan secara tertulis tentang kepastian pemberlakuan PPN atas buah-buah segar yang diimpor
tersebut.
2. Sesuai Pasal 4A ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 jo. Pasal 1 dan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 144
Tahun 2000 Tentang Jenis Barang Dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, bahwa
barang-barang kebutuhan pokok berupa beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, dan garam baik yang
beryodium maupun yang tidak beryodium ditetapkan sebagai jenis barang yang tidak dikenakan Pajak
Pertambahan Nilai.
3. Sesuai Pasal 16 B Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
undang Nomor 18 TAHUN 2000 jo. Pasal 2 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001,
bahwa barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang pertanian yang diserahkan oleh petani
atau kelompok petani ditetapkan sebagai barang Kena Pajak yang bersifat strategis yang dibebaskan
dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
4. Berdasarkan Ketentuan pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara tersebut pada butir
1, dengan ini ditegaskan bahwa :
a. Buah-buahan segar asal impor tidak termasuk sebagai jenis barang yang tidak dikenakan
Pajak Pertambahan Nilai dan juga tidak termasuk sebagai Barang Kena Pajak yang bersifat
strategis yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan PPN.
b. Oleh karena itu, atas impor buah-buahan segar tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai.
Demikian untuk dimaklumi.
A. n. Direktur Jenderal,
Direktur Pajak Pertambahan Nilai
Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya
ttd.
I Made Gde Erata
NIP. 060044249
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak;
2. Direktur Peraturan Perpajakan;
3. Kepala KPP Jakarta Tanjung Priok.