DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        27 Januari 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 100/PJ.52/2005

                            TENTANG

             PENJELASAN ATAS PENYERAHAN OBAT UNTUK PASIEN RAWAT JALAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 26 Juli 2004, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 

1.      Dalam surat tersebut Saudara memohon penjelasan atas hal-hal sebagai berikut : 
    a.      Selama ini Saudara membayar PPN kepada Rumah Sakit ABC sebesar 2 % dari harga obat, 
        namun sekarang Rumah Sakit tersebut meminta Saudara membayar PPN sebesar 10 % dari 
        harga obat. 
    b.      Oleh karena itu Saudara meminta penjelasan atas permasalahan tersebut. 

2.      Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 253/KMK.03/2002 tentang Pajak Pertambahan Nilai 
    atas penyerahan barang dagangan oleh Pedagang Eceran  selain yang menggunakan Norma 
    Penghitungan Penghasilan Neto diatur bahwa :
    Pasal 1 :   Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan Pedagang Eceran 
            Selain Yang Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto adalah Pengusaha 
            Orang Pribadi atau Badan yang menyelenggarakan pembukuan yang dalam kegiatan 
            usaha atau pekerjaan utamanya adalah melakukan usaha perdagangan dengan cara 
            sebagai berikut :
                    a.      Menyerahkan Barang Kena Pajak melalui suatu tempat penjualan eceran 
                seperti toko, kios, atau dengan cara penjualan yang dilakukan langsung 
                kepada konsumen akhir, atau dengan cara penjualan dari rumah ke rumah;
                    b.      Menyediakan Barang Kena Pajak yang diserahkan di tempat penjualan 
                secara eceran tersebut; dan
                    c.      Melakukan transaksi jual beli secara spontan tanpa didahului dengan 
                penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak atau lelang dan pada 
                umumnya bersifat tunai, dan pembeli pada umumnya datang ke tempat 
                penjualan tersebut langsung membawa sendiri Barang Kena Pajak yang 
                dibelinya.
    Pasal 2 :       Atas penyerahan barang dagangan oleh Pedagang Eceran Selain Yang Menggunakan 
            Norma Penghitungan Penghasilan Neto, terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar 
            10 % (sepuluh persen) dari harga jual.

3.      Berdasarkan butir 3 huruf b Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ.52/1998 tentang 
    Penyempurnaan SE-11/PJ.52/1998 perihal PPN atas penggantian biaya obat di Rumah Sakit diatur 
    bahwa atas penyerahan obat-obatan yang dilakukan oleh apotik di rumah sakit diatur bahwa atas 
    penyerahan obat-obatan yang dilakukan oleh apotik di rumah sakit terutang PPN sebesar 10 %. 
    Apabila apotik di rumah sakit merupakan satu kesatuan dengan rumah sakit itu sendiri, maka yang 
    ditunjuk sebagai PKP adalah rumah sakit yang bersangkutan dan penyerahan yang terutang PPN 
    adalah penyerahan obat-obatan yang dilakukan oleh apotik tersebut. 

4.      Surat edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ.52/2000 tentang PPN atas Penggantian obat di 
    Rumah Sakit menyatakan bahwa :
    a.  Butir 2      :      mengingat instalasi farmasi melakukan pelayanan kepada pasien rawat jalan 
                sebagai lazimnya sebuah apotek, maka atas penyerahan obat-obatan oleh 
                instalasi farmasi kepada pasien rawat jalan tetap terutang PPN.
    b.  Butir 4      :      apabila apotek melakukan penyerahan obat-obatan kepada pasien rawat 
                jalan dengan cara sebagaimana pedagang eceran maka rumah sakit yang 
                mempunyai instalasi farmasi/ apotek tersebut adalah merupakan Pengusaha 
                Kena Pajak Pedagang Eceran.

5.      Berdasarkan ketentuan tersebut diatas dengan ini diberitahukan bahwa pihak Rumah Sakit harus 
    memungut PPN sebesar 10% atas penyerahan obat-obatan yang dilakukan oleh apotek di Rumah 
    Sakit tersebut, maka dalam hal ini pihak Rumah Sakit ABC telah benar memungut PPN 10% atas 
    penyerahan obat untuk pasien rawat jalan. 

Demikian agar Saudara maklum.




Direktur,

ttd

A.Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664


Tembusan :
1.      Direktur Jenderal Pajak 
2.      Direktur Peraturan Perpajakan