DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42
Jakarta 12190
Tromol Kotak Pos No. 124
http://www.pajak.go.id
Telepon : 525-1609
525-0208
526-2880
Fax : 525-2920
Sifat
: Penting
14 Pebruari 2007
Lampiran
: 1 (satu) berkas
Yth.
1. Kepala Kantor Pelayanan Pajak
2. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama
Seluruh Indonesia
SURAT EDARAN
NOMOR : SE-4/PJ.01/2007
TENTANG
STANDAR BIAYA KEGIATAN EKSTENSIFIKASI WP ORANG PRIBADI
YANG BERSTATUS SEBAGAI PENGURUS, KOMISARIS,
PEMEGANG SAHAM/PEMILIK DAN PEGAWAI
Dalam rangka pembiayaan dan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus sebagai Pengurus, Komisaris, Pemegang Saham/Pemilik, dan Pegawai sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-16/PJ./2007** tanggal 25 Januari 2007, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.
Biaya untuk kegiatan ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus sebagai Pengurus, Komisaris, Pemegang Saham/Pemilik, dan Pegawai adalah sebagaimana Lampiran I surat edaran ini.
2.
Format pertanggungjawaban penggunaan dana untuk pembiayaan kegiatan ekstensifikasi tersebut adalah sebagaimana Lampiran II surat edaran ini.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
a.n. Direktur Jenderal,
Sekretaris Direktorat Jenderal
ttd.
A. Sjafrudin Alsah
NIP 060044664
Tembusan:
1. Direktur Jenderal;
2. Kepala Kantor Wilayah DJP di Seluruh Indonesia;
3. Kepala KPPBB di seluruh Indonesia.