DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
22 Nopember 2005
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 975/PJ.53/2005
TENTANG
PENEGASAN TERUTANGNYA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENGALIHAN AKTIVA
YANG PADA SAAT PEROLEHANNYA TIDAK ADA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
YANG DIKREDITKAN/DIBAYARKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 29 Juli 2005 hal sebagaimana tersebut pada pokok
surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara diketahui bahwa :
a. PT ABC dengan NPWP XX.XXX.XXX.X-XXX.XXX. adalah perusahaan yang bergerak di bidang
persewaan gedung.
b. Pada tanggal 7 November 1995 PT ABC membeli aktiva berupa gedung dan atau tanah dari
PT XYZ untuk dikelola dan disewakan.
c. Status PT XYZ pada saat penjualan aktiva tersebut bukan Pengusaha Kena Pajak, sehingga
pembelian aktiva oleh PT ABC dari PT XYZ tidak ada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang
dibayarkan/dikreditkan.
d. PT ABC menjual kembali aktiva kepada PT XYZ karena kondisi perusahaan yang terus
merugi.
e. Berdasarkan laporan Surat Pemberitahuan Masa PPN (SPT Masa PPN) PT ABC tidak pernah
mengkreditkan PPN atas pembelian aktiva karena sama sekali tidak ada faktur pajak yang
diterima PT ABC dalam rangka pembelian aktiva tersebut.
f. Selain hal-hal di atas, Saudara juga memberikan informasi secara lisan bahwa walaupun
aktiva tersebut pada saat pembelian tidak terutang PPN akan tetapi atas pembelian aktiva
tersebut terdapat PPN yang dibayarkan dan telah dikreditkan oleh PT ABC.
g. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, Saudara mohon penegasan perlakuan PPN atas
penjual aktiva yang Saudara lakukan.
2. Pasal 16D Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
undang Nomor 18 TAHUN 2000 (UU PPN) menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas
penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak
untuk diperjual belikan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya
dapat dikreditkan.
3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan
ini diberikan penegasan bahwa :
a. Seluruh biaya yang dikeluarkan oleh PT ABC dalam rangka pemeliharaan aktiva merupakan
salah satu komponen dari "perolehan" aktiva tersebut.
b. Apabila selama pemeliharaan aktiva tersebut terdapat PPN yang dibayarkan dan telah
dikreditkan oleh PT ABC, maka atas penjualan aktiva berupa tanah dan atau gedung yang
dilakukan oleh PT ABC kepada PT XYZ termasuk kedalam pengertian penyerahan aktiva yang
terutang PPN.
Demikian agar Saudara maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL,
ttd.
A. SJARIFUDDIN ALSAH