DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
3 Desember 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1131/PJ.53/2003
TENTANG
PPN ATAS PENYERAHAN KARTON BOX KEPADA PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tertanggal 20 Oktober 2003 yang kami terima tanggal
23 September 2003 hal Pemungutan PPN pada PKP di Kawasan Berikat Berdasarkan Surat Direktur PPN dan
PTLL No S-1195/PJ.52/1994 tgl. 16 Mei 1994 dan Surat Kantor Wilayah VIII DJP Jawa Bagian Barat I No. XXX
tgl. 21 Juli 2003, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut dan lampirannya diketahui bahwa:
a. PT. ABC adalah produsen Barang Kena Pajak (Karton Box) untuk pengemasan hasil produksi
yang dihasilkan oleh PKP yang sebagian besar berada di Kawasan Berikat.
b. Berdasarkan surat Kepala Kantor Wilayah VIII DJP Jawa Bagian Barat I Nomor XXX tanggal
21 Juli 2003 hal Penyampaian Hasil Rapat Kerja Direktorat PPN & PTLL di Kantor Pusat DJP
tanggal 2003 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kanwil
VIII DJP JBB I pada angka 5 ditegaskan bahwa Barang Kena Pajak berupa packing/bungkus
yang tidak diolah lebih lanjut tetap terutang PPN.
c. Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1195/PJ.52/1994 hal Penjelasan PPN
Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Kepada PKP EPTE pada angka 3 dijelaskan bahwa PPN
dan PPn BM yang terutang tidak dipungut sepanjang Barang Kena Pajak tersebut untuk diolah
lebih lanjut atau untuk pengemas hasil produksi.
d. Saudara menanyakan apakah penyerahan Karton Box oleh PT. ABC kepada Pengusaha di
Kawasan Berikat untuk pengemasan hasil produksi terutang Pajak Pertambahan Nilai.
2. Berdasarkan Pasal 14 huruf d Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan
Berikat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
37/KMK.04/2002 antara lain diatur bahwa, atas pemasukan BKP dari DPIL ke PDKB untuk diolah lebih
lanjut, tidak dipungut PPN dan PPn BM.
3. Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan surat Saudara pada butir 1,
dengan ini ditegaskan bahwa Karton Box yang diserahkan oleh PT. ABC kepada PDKB bukan
merupakan Barang Kena Pajak untuk diolah lebih lanjut, oleh karena itu atas penyerahan Karton Box
oleh PT. ABC di DPIL kepada PDKB terutang PPN.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN & PTLL,
ttd
I MADE GDE ERATA