DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang:
a. bahwa dalam rangka memenuhi penyediaan barang dan/atau jasa untuk kepentingan
umum dan peningkatan daya saing industri tertentu di dalam negeri, perlu memberikan
insentif fiskal berupa bea masuk ditanggung pemerintah kepada industri sektor
tertentu untuk Tahun Anggaran 2010;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan dalam
rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 47
Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2010, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah
Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Memproduksi Barang Dan/Atau Jasa Guna
Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu Untuk Tahun
Anggaran 2010;
Mengingat:
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 156,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5075);
4. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BEA MASUK DITANGGUNG
PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK MEMPRODUKSI
BARANG DAN/ATAU JASA GUNA KEPENTINGAN UMUM DAN PENINGKATAN
DAYA SAING INDUSTRI SEKTOR TERTENTU UNTUK TAHUN ANGGARAN
2010.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Bea masuk ditanggung pemerintah adalah bea masuk terutang yang dibayar oleh
pemerintah dengan pagu anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3)
huruf a Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang, Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun 2010 beserta perubahannya.
2. Industri sektor tertentu adalah industri yang layak untuk diberikan bea masuk
ditanggung pemerintah sesuai dengan kebijakan pengembangan industri nasional
sebagaimana diusulkan kementerian/lembaga selaku pembina sektor industri.
3. Barang dan bahan adalah barang dan bahan termasuk suku cadang dan komponen,
yang diolah, dirakit, atau dipasang untuk menghasilkan barang jadi dan/atau jasa.
Pasal 2
(1) Bea masuk ditanggung pemerintah dapat diberikan kepada industri sektor tertentu
atas impor barang dan bahan yang dipergunakan untuk memproduksi barang
dan/atau jasa dengan kriteria penilaian:
a. memenuhi penyediaan barang dan/atau jasa untuk kepentingan umum,
dikonsumsi oleh masyarakat luas, dan/atau melindungi kepentingan
konsumen;
b. meningkatkan daya saing;
c. meningkatkan penyerapan tenaga kerja; dan
d. meningkatkan pendapatan negara.
(2) Barang dan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan
sebagai berikut:
a. belum diproduksi di dalam negeri;
b. sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang
dibutuhkan; atau
c. sudah diproduksi di dalam negeri namun jumlahnya belum mencukupi
kebutuhan industri.
(3) Penentuan bobot masing-masing kriteria penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini,
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 3
(1) Permohonan untuk mendapatkan bea masuk ditanggung pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk industri sektor tertentu, diajukan
Menteri/Kepala Lembaga selaku pembina sektor industri sektor kepada Menteri
Keuangan dengan dilampiri:
a. analisis dan alasan perlunya diberikan bea masuk ditanggung pemerintah
dengan memperhatikan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
b. daftar barang dan bahan dengan uraian spesifikasi teknis, sesuai dengan
ketentuan barang dan bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2); dan
c. usulan pagu anggaran bea masuk ditanggung pemerintah untuk Tahun
Anggaran 2010.
(2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Menteri
Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai bea masuk ditanggung
pemerintah atas impor barang dan bahan untuk industri sektor tertentu.
Pasal 4
Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini dievaluasi dalam jangka waktu paling lama
1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan.
Pasal 5
Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Perbendaharaan diinstruksikan untuk
melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 6
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan sampai dengan
tanggal 31 Desember 2010.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri
Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 18 Januari 2010
Menteri Keuangan,
ttd,
Sri Mulyani Indrawati
Diundangkan di : Jakarta
Pada tanggal : 18 Januari 2010
Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia,
ttd,
Patrialis Akbar
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 17