DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
11 April 1985
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1098/PJ.21/1985
TENTANG
PAJAK PENGHASILAN BAGI ORANG-ORANG INDONESIA DI ADB
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Berkenaan dengan surat Saudara tanggal 28 Maret 1985 no. XXX perihal seperti tersebut pada pokok surat,
bersama ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Menurut ketentuan dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, bahwa
yang dimaksud dengan Subyek Pajak dalam negeri adalah :
Orang yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu dua belas bulan atau orang
yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di
Indonesia.
Berdasarkan Memori Penjelasan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 : Wajib Pajak yang terdaftar
sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri, maka kewajiban pajak subyektif sebagai Wajib Pajak Dalam
Negeri tersebut hilang, apabila Wajib Pajak tersebut meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
2. Sedangkan yang dimaksud dengan Subyek Pajak Luar Negeri menurut ketentuan Pasal 2 ayat (4)
Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 adalah : Subyek Pajak yang tidak bertempat tinggal, tidak
didirikan atau tidak berkedudukan di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan
dari Indonesia.
3. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas orang-orang Indonesia yang bekerja pada dan hanya
memperoleh penghasilan dari ASIAN DEVELOPMENT BANK (tidak memperoleh gaji dari Pemerintah
Indonesia), penghasilannya bukan merupakan Obyek Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).
4. Dalam hal yang bersangkutan di samping gaji dari A.D.B mempunyai penghasilan lain yang diperoleh
di Indonesia misalnya sewa rumah, maka yang bersangkutan tetap wajib membayar Pajak
Penghasilan di Indonesia dari semua penghasilan di luar penghasilan dari A.D.B tersebut.
Demikian penjelasan kami untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK,
ttd
HARYONO SOSROSUGONDO