DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     9 September 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 2380/PJ.531/1996

                            TENTANG

           PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN ATAS JASA PENELITIAN UNTUK LEMBAGA PENELITIAN/LITBANG

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 26 Agustus 1996  perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan 
hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut, Saudara meminta agar Lembaga Manajemen Fakultas Ekonomi Universitas XYZ 
    dibebaskan dari PPN atas pekerjaan Studi Pengembangan Pusat Unggulan Industri dan Tehnologi 
    Proyek Peningkatan Sistem Manajemen Teknologi Terpadu BPP Teknologi yang dibiayai dari APBN.

2.  Sesuai butir 7 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-22/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 1989, 
    penyerahan Jasa Kena Pajak oleh instansi Pemerintah kepada instansi Pemerintah lainnya, tidak 
    dipungut PPN sepanjang dananya berasal dari APBD dan instansi Pemerintah pemberi jasa 
    memasukkan penerimaan tersebut ke dalam mata anggarannya.

3.  Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
    3.1.    Sepanjang dapat dibuktikan bahwa penerimaan pembayaran pekerjaan tersebut oleh 
        Lembaga Manajemen Universitas XYZ dimasukkan dalam mata anggarannya, maka PPN tidak 
        terutang dan tidak perlu dipungut.
    3.2.    Dalam hal penerimaan pembayaran tersebut oleh Lembaga Manajemen Fakultas Ekonomi 
        Universitas XYZ tidak dimasukkan sebagai penerimaan dalam mata anggarannya, maka 
        tetap terutang PPN yang harus dipungut.

Demikian untuk menjadikan maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO