DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      8 April 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 64/PJ.32/1996

                            TENTANG

                      MASALAH PPN KURANG SETOR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 18 Maret 1996 perihal tersebut diatas, dengan ini disampaikan 
hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut diatas dijelaskan bahwa :
    -   Dalam melaksanakan pekerjaan konsultasi, PT XYZ telah dipungut/dipotong PPN oleh 
        pemberi kerja melalui Lead Firm;
    -   PT XYZ tidak memungut PPN dan tidak membuat Faktur Pajak terhadap Lead Firm, maka 
        oleh KPP diterbitkan surat ketetapan PPN dan telah diterbitkan Surat Paksa.

    Oleh karena itu Saudara meminta kebijaksanaan mengenai penyelesaian masalah tersebut dan 
    pengaturan pemungutannya yang akan datang.

2.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah 
    diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas 
    penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha.

3.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, termasuk 
    dalam pengertian bentuk usaha lainnya dalam rangka pengukuhan Pengusaha Kena Pajak adalah 
    bentuk kerjasama operasi.

4.  Dalam Pasal 1 huruf f perjanjian tanggal 12 Juli 1991 tentang pekerjaan konsultan Proyek 
    Pengendalian Banjir Citarum disebutkan bahwa yang dimaksud dengan konsultan dalam perjanjian 
    tersebut yaitu ABC Ltd  yang bekerjasama dengan PT XYZ dan PT PQR.

5.  Pada butir 4.02 dan 4.03 perjanjian antara anggota ( Agreement of association ) tanggal 12 Agustus 
    1991 disebutkan bahwa selambat-lambatnya 2 (dua) hari setelah akhir bulan masing-masing pihak 
    (anggota) menyerahkan tagihan kepada Lead Firm yaitu PABC Ltd dan kemudian Lead Firm 
    membayar kepada anggota asosiasi setelah ada pembayaran dari Pemberi Kerja.

6.  Atas permasalahan yang sama pernah diberikan penegasan dengan surat Direktur Jenderal Pajak 
    Nomor : S-1713/PJ.53/1995 tanggal 30 Agustus 1995.

7.  Berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat diberikan penegasan sebagai berikut :
    7.1.    Untuk masa sebelum tanggal 30 Agustus 1995, atas pembayaran Lead Firm kepada 
        perusahaan anggota kerjasama operasi tidak perlu dibuatkan Faktur Pajak karena Faktur
        Pajak telah dibuat oleh Lead Firm pada waktu melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak
        kepada Pemilik Proyek.
    7.2.    Untuk masa selanjutnya, atas pembayaran Lead Firm kepada perusahaan anggota 
        kerjasama operasi harus dibuatkan Faktur Pajak, karena terdapat penyerahan Jasa Kena 
        Pajak dari perusahaan anggota kerjasama operasi kepada Lead Firm.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN

ttd

ABRONI NASUTION