KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 229/PJ./2001
TENTANG
PERLAKUAN PERPAJAKAN DIKAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU (KAPET)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 200/KMK.04/2000 tentang
Perlakuan Perpajakan dan Kepabeanan di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu sebagaimana telah
diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 11/KMK.04/2001 perlu menetapkan Keputusan Direktur
Jenderal Pajak tentang Perlakuan Perpajakan di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);
2. Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 33 TAHUN 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara
Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3638) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 43 TAHUN 1997 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 90, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3717);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 20 TAHUN 2000 tentang Perlakuan Perpajakan Di Kawasan
Pengembangan Ekonomi Terpadu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 45,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3949) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 147 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 268, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4065);
5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 94/KMK.05/2000;
6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 200/KMK.04/2000 tentang Perlakuan Perpajakan dan
Kepabeanan di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu sebagaimana telah diubah dengan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 11/KMK.04/2001;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN DI KAWASAN PENGEMBANGAN
EKONOMI TERPADU (KAPET).
Pasal 1
(1). Yang dimaksud dengan Pengusaha dalam Keputusan ini adalah Pengusaha yang melakukan kegiatan
usaha di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) yang telah memperoleh Ijin Operasional
dan Penunjukan Pelaksanaan Proyek dari Badan Pengelola (BP) KAPET.
(2). Yang dimaksud dengan Kawasan Berikat (KB) dalam Keputusan ini adalah KB yang berada di dalam
wilayah KAPET.
Pasal 2
(1). Kepada Pengusaha yang berdomisili di dalam wilayah KAPET, diberikan fasilitas Pajak Penghasilan
berupa:
a. Pengurangan penghasilan neto sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah penanaman
yang dilakukan, yang dapat dinikmati selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tahun
dimulainya produksi komersial, yaitu sebesar 5% (lima persen) setiap tahun dari jumlah
realisasi penanaman modal baik dalam aktiva tetap yang dapat disusutkan maupun yang
tidak dapat disusutkan;
b. Pilihan untuk menerapkan penyusutan dan atau amortisasi yang dipercepat, sebagai
berikut:
-----------------------------------------------------------------------------------------------
Tarif Penyusutan dan Amortisasi
Masa Berdasarkan Metode
Kelompok Harta Manfaat --------------------------------------
Menjadi Garis Saldo
Lurus Menurun
------------------------------------------------------------------------------------------------
I. Bukan Bangunan
atau Harta Tak
Berwujud
Kelompok I 2 th 50% 100%
Kelompok II 4 th 25% 50%
Kelompok III 8 th 12,5% 25%
Kelompok IV 10 th 10% 20%
------------------------------------------------------------------------------------------------
II. Bangunan
Permanen 10 th 10% -
Tidak Permanen 5 th 20% -
------------------------------------------------------------------------------------------------
c. Kompensasi kerugian fiskal, mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai paling lama
10 (sepuluh) tahun;
d. Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Dividen sebesar 10% (sepuluh persen), atau tarif yang lebih
rendah menurut Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku.
(2). Kepada Pengusaha yang tidak berdomisili di dalam wilayah KAPET, hanya diberikan fasilitas Pajak
Penghasilan sebagaimana tersebut dalam ayat (1) huruf a dan huruf b.
(3). Fasilitas perpajakan di bidang Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
diberikan terhadap kegiatan dan aktiva yang semata-mata digunakan di dalam wilayah KAPET.
(4). Kepada Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB)
dan atau Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB) dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan tambahan
berupa pembebasan PPh Pasal 22 Impor atas :
a. impor barang modal atau peralatan untuk pembangunan/konstruksi/perluasan Kawasan
Berikat dan peralatan perkantoran yang semata-mata dipakai oleh PKB;
b. impor barang modal atau peralatan lain yang berhubungan langsung dengan kegiatan
produksi PDKB yang semata-mata dipakai di PDKB;
c. impor barang dan atau bahan untuk diolah di PDKB.
(5). Selain fasilitas PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), kepada PKB dan atau
PDKB diberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
(PPn BM) tidak dipungut atas:
a. impor barang modal atau peralatan untuk pembangunan/konstruksi/perluasan Kawasan
Berikat dan peralatan perkantoran yang semata-mata dipakai oleh PKB;
b. impor barang modal atau peralatan lain yang berhubungan langsung dengan kegiatan
produksi PDKB yang semata-mata dipakai di PDKB;
c. impor barang dan atau bahan untuk diolah di PDKB;
d. pemasukan Barang Kena Pajak dari daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL), ke PDKB untuk
diolah lebih lanjut;
e. pengiriman barang hasil produksi PDKB ke PDKB lainnya untuk diolah lebih lanjut;
f. pengeluaran barang dan atau bahan dari PDKB ke Perusahaan industri di DPIL atau PDKB
lainnya dalam rangka subkontrak;
g. penyerahan kembali Barang Kena Pajak hasil pekerjaan subkontrak oleh Pengusaha Kena
Pajak di DPIL atau PDKB lainnya kepada Pengusaha Kena Pajak PDKB asal;
h. peminjaman mesin dan atau peralatan pabrik dalam rangka subkontrak dari PDKB kepada
perusahaan industri di DPIL, atau PDKB lainnya dan pengembaliannya ke PDKB asal.
Pasal 3
(1). Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a mengurangi penghasilan neto dalam
hal Pengusaha mendapat keuntungan usaha atau menambah kerugian fiskal dalam hal Pengusaha
mengalami kerugian.
(2). Apabila dalam tahun-tahun pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) huruf
a, Pengusaha melakukan pengalihan harta yang berasal dari penanaman modal yang telah
mendapat fasilitas tersebut, maka fasilitas yang telah dinikmati yang melekat pada harta tersebut
dicabut kembali dan ditambahkan pada penghasilan kena pajak dalam tahun pajak dilakukannya
pengalihan harta, dan atas keuntungan yang diperoleh dari pengalihan harta tersebut tetap terutang
Pajak Penghasilan.
Pasal 4
Kepada Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di luar wilayah KAPET, diwajibkan melaksanakan
pembukuan secara terpisah untuk transaksi, penghasilan dan biaya-biaya antara kegiatan usaha yang
dilakukan di dalam wilayah KAPET dengan kegiatan usaha yang dilakukan di luar wilayah KAPET.
Pasal 5
(1). Untuk dapat memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
huruf a, Pengusaha harus mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak
tempat Pengusaha terdaftar dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I
a. Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disertai:
a. Surat Penunjukan Pelaksana Proyek dari Badan Pengelola KAPET;
b. Surat Keterangan Penanaman Modal dari instansi yang berwenang;
c. Jumlah dan tahun realisasi penanaman modal yang dilakukan;
d. Laporan keuangan untuk tahun mulai berproduksi komersial.
(2). Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat pula diajukan oleh Pengusaha yang
melakukan penambahan/perluasan modal.
(3). Untuk dapat memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
huruf c, Pengusaha harus mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak
tempat Pengusaha terdaftar dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran
II.a. Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan melampirkan Surat Penunjukan Pelaksana Proyek
dari Badan Pengelola KAPET.
(4). Untuk dapat memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
huruf d, Pengusaha harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat
Pengusaha terdaftar dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III.a.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disertai :
a. Surat Penunjukan Pelaksana Proyek dari Badan Pengelola KAPET;
b. Daftar nama, alamat, jumlah Dividen yang dibagikan, jumlah PPh Pasal 26 yang terutang;
c. Penjelasan bahwa Dividen yang dibayarkan berasal dari sisa laba tahun pajak yang
bersangkutan.
(5). Untuk dapat memperoleh fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dan
ayat (5) huruf a, huruf b, dan huruf c, Pengusaha harus mengikuti ketentuan yang berlaku bagi
Kawasan Berikat.
Pasal 6
(1). Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha terdaftar, menerbitkan Surat Keputusan
Persetujuan mengenai pemberian fasilitas perpajakan di KAPET dengan menggunakan formulir
sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I.b., atau Lampiran II.b., atau Lampiran III.b. Keputusan
Direktur Jenderal Pajak ini paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 diterima lengkap.
(2). Dalam hal Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha terdaftar berbeda dengan Kantor Pelayanan
Pajak tempat Pengusaha melakukan kegiatan usaha, maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat
Pengusaha terdaftar mengirimkan tembusan Surat Keputusan Persetujuan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang wilayahnya meliputi tempat Pengusaha
melakukan kegiatan usaha.
Pasal 7
(1). Kepada Pengusaha yang telah memperoleh Ijin Operasional dan Penunjukan Pelaksanaan Proyek
dari BP KAPET yang bersangkutan sebelum tanggal 7 April 2000, tetap berlaku fasilitas Pajak
Penghasilan, PPN dan PPn BM sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun
1996 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1998 hingga berakhirnya
masa berlaku Ijin Operasional dan Penunjukan Pelaksanaan Proyek tersebut.
(2). Permohonan Pengusaha untuk memperoleh fasilitas perpajakan di KAPET yang telah diterima
sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 147 TAHUN 2000 dan belum diputuskan sampai
dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 147 TAHUN 2000, dapat diberikan fasilitas
Perpajakan sesuai dengan Keputusan ini.
(3). Kepada Pengusaha yang telah ditetapkan mendapat fasilitas perpajakan di KAPET sebelum
berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 147 TAHUN 2000, dapat mengajukan permohonan untuk
memperoleh fasilitas tambahan sesuai dengan Keputusan ini.
Pasal 8
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Maret 2001
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
HADI POERNOMO