KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24/KMK.05/1999
TENTANG
PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING SEMENTARA TERHADAP IMPOR I SECTION DAN H SECTION
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 dan Keputusan Menteri
Perindustrian dan Perdagangan Nomor : 261/MPP/Kep/9/1996, PT Gunung Garuda sebagai produsen I
Section dan H Section di dalam negeri, mengajukan permohonan/pengaduan untuk dilakukan
penyelidikan terhadap produk tersebut yang diproduksi oleh perusahaan dari Rusia dan Polandia, yang
diduga diimpor sebagai barang dumping;
b. bahwa permohonan sebagaimana dimaksud pada butir a telah memenuhi persyaratan untuk dilakukan
penyelidikan terhadap barang tersebut, dan Komite Anti Dumping Indonesia telah melakukan
serangkaian proses penyelidikan meliputi pengumuman di media massa, pemberian kesempatan
kepada pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan informasi dan tanggapan, serta verifikasi
atas bukti yang ada;
c. bahwa berdasarkan hasil penyelidikan pada butir b, Komite Anti Dumping Indonesia secara positif
mendapat bukti awal adanya barang dumping tersebut yang menyebabkan kerugian terhadap industri
dalam negeri yang bersangkutan;
d. bahwa untuk mencegah kerugian yang menjadi selama masa penyelidikan, dipandang perlu
menetapkan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping sementara terhadap impor I Section dan H Section
dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade
Organization (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3564);
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 tentang Bea Masuk Anti Dumping dan Bea Masuk
Imbalan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3639);
4. Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998;
5. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan selaku Ketua Komite Anti Dumping Indonesia
Nomor : 261/MPP/Kep/9/1996 tentang Tata Cara dan Persyaratan Permohonan Penyelidikan Atas
Barang Dumping Dan Atau Barang Subsidi;
Memperhatikan :
Surat Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 286/KADI/XII/1998 tanggal
24 Desember 1998 perihal Penerapan Bea Masuk Anti Dumping Sementara untuk Produk I Section dan H
Section dari Rusia dan Polandia;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING
SEMENTARA TERHADAP IMPOR I SECTION DAN H SECTION
Pasal 1
(1) Terhadap impor barang berupa I Section (pos tarip 7216.32.000) dan H Section (pos tarip
7216.33.000) dikenakan Bea Masuk Anti Dumping Sementara.
(2) Negara asal dan nama perusahaan/produsen barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta
besarnya Bea Masuk Anti Dumping Sementara yang dikenakan terhadap impor barang tersebut
adalah sebagai berikut :
_________________________________________________________________
No. Negara asal Nama Besarnya Bea Masuk Anti
Perusahaan/Produsen Dumping Sementara
_________________________________________________________________
1. Rusia 1. Niznhy Tagil Iron & 62%
Steel Works
2. Perusahaan lainnya 62%
2. Polandia 1. Huta Katowice 19%
2. Perusahaan lainnya 19%
_________________________________________________________________
Pasal 2
Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini.
Pasal 3
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan ditetapkannya penentuan akhir (final
determination).
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 18 Januari 1999
MENTERI KEUANGAN
ttd
BAMBANG SUBIANTO