DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                21 Januari 2003

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 02/PJ.31/2003

                        TENTANG

 PENGANTAR KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 543/KMK.03/2002 TENTANG NORMA PENGHITUNGAN 
    KHUSUS PENGHASILAN NETO DAN CARA PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK YANG 
          MELAKUKAN KEGIATAN USAHA JASA MAKLON (CONTRACT MANUFACTURING) INTERNASIONAL 
                       DI BIDANG PRODUKSI MAINAN ANAK-ANAK

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 543/KMK.03/2002 tentang 
Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Dan Cara Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak 
Yang Melakukan Kegiatan Usaha Jasa Maklon (Contract Manufacturing) Internasional di Bidang Produksi 
Mainan Anak-anak, bersama ini disampaikan Keputusan Menteri Keuangan tersebut beserta penjelasan/
penegasan atas hal-hal sebagai berikut :

1.  Perlakuan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha jasa maklon 
    (Contract Manufacturing) internasional di bidang produksi mainan anak-anak diatur sebagai berikut:
    a.  Penghasilan neto berupa imbalan jasa maklon internasional tidak dihitung berdasarkan 
        ketentuan umum Pasal 16 ayat (1) melainkan berdasarkan Pasal 15 Undang-undang Pajak 
        Penghasilan yakni dengan Norma Penghitungan Khusus, yang ditetapkan sebesar 7% (tujuh 
        persen) dari jumlah seluruh biaya pembuatan atau perakitan barang tidak termasuk biaya 
        pemakaian bahan baku (direct materials);
    b.  Atas penghasilan neto sebagaimana dimaksud pada huruf a dikenakan Pajak Penghasilan 
        dengan menerapkan tarif pajak tertinggi Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-undang Pajak 
        Penghasilan yakni sebesar 30% (tigapuluh persen) yang bersifat final;
    c.  Pajak Penghasilan final yang terutang sebagaimana (dimaksud pada huruf b wajib dilunasi 
        oleh Wajib Pajak dengan cara pembayaran setiap bulan, yang dihitung berdasarkan jumlah 
        realisasi seluruh biaya pembuatan atau perakitan barang setiap bulannya tidak termasuk 
        biaya pemakaian bahan baku. Pengertian biaya pembuatan atau perakitan barang mencakup 
        seluruh pengeluaran yang merupakan biaya pabrikasi langsung (selain bahan baku milik 
        prinsipal) dan tidak langsung serta biaya umum dan administrasi sesuai dengan pembukuan 
        komersial Wajib Pajak;
    d.  Tata cara pembayaran dan pelaporan Pajak Penghasilan final berlaku ketentuan umum 
        Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Dengan demikian pembayaran 
        pajak setiap bulan harus dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikut dengan 
        menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) PPh final, dan pelaporan pajak setiap bulan harus 
        dilakukan paling lambat tanggal 20 bulan berikut dengan menggunakan SSP PPh Final lembar 
        ke-3.

2.  Perlakuan sebagaimana dimaksud pada butir 1 berlaku sepanjang Wajib Pajak tidak mengadakan 
    Perjanjian Penentuan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) dengan Direktur Jenderal Pajak.

3.  Atas penghasilan lain selain imbalan jasa maklon internasional yang diterima/diperoleh Wajib Pajak 
    tersebut tetap dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan umum Undang-undang Pajak 
    Penghasilan. Dalam pengertian penghasilan lain termasuk pula keuntungan/kerugian selisih kurs atas 
    utang/piutang dan uang kas/bank dalam valuta asing.

4.  Keputusan ini berlaku pada:
    a.  tanggal 1 Januari 2003, dalam hal tahun pajak/tahun buku Wajib Pajak sama dengan tahun 
        takwim;
    b.  awal tahun pajak/tahun buku 2003 yang dimulai setelah tanggal 1 Januari 2003 dalam hal 
        tahun pajak/tahun buku Wajib Pajak berbeda dengan tahun takwim.

    Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, maka kerugian fiskal dari tahun pajak 2002 dan 
    tahun-tahun sebelumnya tidak dapat dikompensasikan lagi mulai tahun pajak 2003, kecuali kerugian 
    fiskal yang berkenaan dengan penghasilan lain selain imbalan jasa maklon internasional.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO