DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
29 Oktober 2004
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1645/PJ.441/2004
TENTANG
PENERBITAN KEPUTUSAN KEBERATAN, PEMBATALAN ATAU PENGURANGAN KETETAPAN PAJAK
YANG TIDAK BENAR DAN PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan banyaknya hari libur kerja dalam bulan November 2004, dengan ini disampaikan hal-hal
sebagai berikut :
1. Sesuai ketentuan yang berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan keberatan,
pembatalan atau pengurangan ketetapan pajak yang tidak benar, dan pengurangan atau penghapusan
sanksi administrasi harus diterbitkan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak permohonan
tersebut diterima.
2. Dalam rangka untuk mencegah terjadinya penerbitan keputusan keberatan, pembatalan atau
pengurangan ketetapan pajak yang tidak benar dan pengurangan atau penghapusan sanksi
administrasi yang lebih dari 12 (dua belas) bulan sehingga dapat merugikan negara dan atau Wajib
Pajak, maka atas permohonan keberatan, pembatalan atau pengurangan ketetapan pajak yang tidak
benar dan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang jatuh tempo dalam bulan
November 2004 diminta agar diterbitkan keputusannya paling lambat 2 (dua) minggu sebelum tanggal
jatuh tempo.
3. Keputusan keberatan, pembatalan atau pengurangan ketetapan pajak yang tidak benar dan
pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang telah diterbitkan harus dikirim melalui pos
pada hari atau tanggal keputusan tersebut.
4. Agar Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Pelayanan Pajak melakukan pengawasan atas permohonan
keberatan, pembatalan atau pengurangan ketetapan pajak yang tidak benar dan pengurangan atau
penghapusan sanksi administrasi yang telah diterima dari Wajib Pajak.
Demikian untuk dilaksanakan.
A.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur Pajak Penghasilan
ttd.
Sumihar Petrus Tambunan
NIP. 060055232
Tembusan :
Direktur Jenderal Pajak