DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
13 Januari 2000
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 26/PJ.532/2000
TENTANG
PPN ATAS JASA PENYELENGGARAAN KURSUS
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX pada tanggal 17 Nopember 1999, perihal tersebut pada pokok
surat, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa PT. PUH bergerak di bidang jasa pendidikan khususnya
menyelenggarakan kursus-kursus yang berhubungan/berkaitan dengan perminyakan. Kursus tersebut
diberikan kepada Badan Hukum atau Instansi Pemerintah yang meliputi jasa konsultasi dan
penyelenggaraan kursus-kursus yang berkaitan dengan perminyakan yang terlepas dari jasa
konsultasi, adapun kursus-kursus yang diselenggarakan antara lain :
a. Kursus Perminyakan, keahlian cadangan minyak dan sebagainya;
b. Kursus Keterampilan pengeboran dan operasi produksi minyak bumi;
c. Kursus teknik dan pemeliharaan;
d. Kursus tenaga pengawas;
e. Kursus penunjang (support & service);
f. Kursus keselamatan kerja dan lingkungan.
2. Berdasarkan Pasal 9 angka 6 jo. Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999, diatur bahwa jasa di bidang
pendidikan yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai meliputi :
a. Jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah adalah jasa penyelenggaraan pendidikan umum,
pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan,
pendidikan akademik, dan pendidikan professional;
b. Jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah, seperti kursus-kursus.
3. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas,
dengan ini diberikan penjelasan bahwa atas penyerahan jasa penyelenggaraan kursus yang dilakukan
oleh PT. PUH sebagaimana dimaksud pada butir 1 di atas tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. Direktur Jenderal
Pjs. Direktur
ttd.
IGN. Mayun Winangun
NIP. 060041978