DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 4 Desember 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 228/PJ.311/1996 TENTANG KOMPENSASI KERUGIAN FISKAL SELAMA 8 (DELAPAN) TAHUN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 7 Oktober 1996 perihal tersebut pada pokok surat di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dikemukakan bahwa PT XYZ adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang perkebunan kelapa sawit. Dalam tahun-tahun permulaan perusahaan menderita kerugian sebagai akibat besarnya investasi. PT XYZ akan melakukan kompensasi kerugian selama maksimal 8 (delapan) tahun sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 958/KMK.04/1983 tentang penentuan jenis-jenis usaha yang dapat melakukan kompensasi kerugian lebih dari lima tahun tetapi tidak lebih dari delapan tahun. 2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan, (sebelum dilakukan perubahan tahun 1991 dan 1994), dijelaskan bahwa jika penghasilan bruto sesudah dikurangi biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di dapat kerugian, maka kerugian tersebut dapat dikompensasikan dengan penghasilan dalam : a. 5 (lima) tahun, atau b. lebih dari 5 (lima) tahun tetapi tidak lebih dari 8 (delapan) tahun khusus untuk jenis-jenis usaha tertentu, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan terhitung mulai tahun pertama sesudah kerugian tersebut diderita. 3. Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, dijelaskan bahwa apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, maka kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun. 4. Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 34 TAHUN 1994 tentang Fasilitas Perpajakan atas Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah tertentu, dijelaskan bahwa penentuan pemberian fasilitas perpajakan kepada Wajib Pajak yang bergerak di bidang usaha perkebunan berupa kompensasi kerugian sampai dengan paling lama 8 (delapan) tahun ditetapkan dengan Keputusan Presiden. 5. Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa : - Ketentuan Pasal 6 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, menentukan bahwa kompensasi kerugian hanya dapat dilakukan berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun saja; - Keputusan Presiden mengenai bidang usaha perkebunan yang memperoleh fasilitas perpajakan sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 TAHUN 1994 sampai saat ini belum ada. Dengan demikian atas kerugian yang diderita PT XYZ tidak dapat dilakukan kompensasi kerugian sampai dengan 8 (delapan) tahun. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK Pjs. DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN, ttd Drs. MOCH. SOEBAKIR