DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
19 Maret 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 266/PJ.53/2003
TENTANG
PERMOHONAN PENJELASAN MENGENAI PERLAKUAN PPN DI BIDANG JASA PELATIHAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 6 Januari 2003 hal sebagaimana tersebut pada pokok
surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut dan lampirannya dikemukakan bahwa:
a. PT. ABC adalah perusahaan yang memegang lisensi Dale Carnegie Training dari USA yang
bergerak di bidang pelatihan sumber daya manusia yang terbuka untuk umum. Pelatihan
diberikan dalam bentuk in-house training maupun public training. In-house training dilakukan
untuk memenuhi permintaan perusahaan atau kelompok, dengan jumlah peserta yang
memenuhi jumlah minimal yang ditetapkan, dan dapat dilaksanakan di kantor perusahaan
yang bersangkutan atau di tempat lain sesuai permintaan. Public training dilakukan dengan
peserta untuk umum dan dilakukan di tempat yang disediakan oleh PT. ABC. Peserta kursus
adalah perorangan baik atas kemauan sendiri atau dikirim oleh suatu perusahaan tertentu.
Pelatihan diberikan oleh instruktur dari PT. ABC dengan kurikulum pelatihan yang terdiri dari
beberapa modul baku yang diterima dari Dale Carnegie Training USA, antara lain:
- Sales Advantage
- Fundamental Leadership Program
- Leadership Training for Manager
- Dale Carnegie Generation Next
- High Impact Presentation
Di akhir pelatihan para peserta diberikan penghargaan dan sertifikat sebagai tanda mereka
telah mengikuti kursus sesuai dengan standar Dale Carnegie Training.
b. Atas kegiatan tersebut di atas PT. ABC tidak memungut PPN karena yang menjadi acuan oleh
PT. ABC adalah Pasal 4A ayat (3) huruf f Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 yang diatur
lebih lanjut dalam Pasal 5 huruf f dan Pasal 10 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 144
Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai,
yang menyatakan bahwa jasa pendidikan luar sekolah seperti kursus-kursus tidak dikenakan
PPN.
c. Untuk memperoleh kepastian hukum, maka PT. ABC meminta penjelasan mengenai perlakuan
PPN atas kegiatan yang dilakukan oleh PT. ABC.
2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, mengatur antara lain:
a. Pasal 3A ayat (3) bahwa orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak
tidak berwujud dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dan
atau yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 huruf e wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai
yang terutang yang penghitungan dan tata caranya diatur dengan Keputusan Menteri
Keuangan.
b. Pasal 4 huruf a dan memori penjelasannya bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas
penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
Penyerahan barang yang dikenakan pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
b.1. barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak,
b.2. barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak tidak
berwujud,
b.3. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan
b.4. penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.
c. Pasal 4 huruf c bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak
di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
d. Pasal 4 huruf d bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pemanfaatan barang Kena
Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
e. Pasal 4A ayat (3) huruf f bahwa jasa di bidang pendidikan termasuk jasa yang tidak
dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
3. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak
Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, mengatur antara lain:
a. Pasal 5 huruf f bahwa jasa di bidang pendidikan termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan
Pajak Pertambahan Nilai.
b. Pasal 10 bahwa jasa di bidang pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f,
meliputi:
b.1. Jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan
umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan
keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional; dan
b.2. Jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah, seperti kursus-kursus.
4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 568/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan,
Penyetoran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak
Berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, mengatur antara lain:
a. Pasal 2 bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
dipungut oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak
berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, pada saat dimulainya
pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah
Pabean tersebut.
b. Pasal 4 ayat (1) bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 harus disetorkan seluruhnya ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi
paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya pemungutan.
c. Pasal 4 ayat (2) bahwa bagi Pengusaha Kena Pajak, Pajak Pertambahan Nilai yang telah
disetor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa
Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang sama dengan bulan penyetoran.
5. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4 serta memperhatikan isi surat Saudara
pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa:
a. Atas kegiatan penyerahan jasa yang dilakukan oleh PT. ABC termasuk dalam pengertian jasa
penyelenggaraan pendidikan luar sekolah sehingga atas penyerahannya tidak terutang PPN.
b. Dalam hal penyerahan jasa tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
penyerahan jasa atau barang yang terutang PPN misalnya jasa konsultasi manajemen, maka
atas penyerahannya terutang PPN.
c. Atas pemanfaatan hak lisensi dari Dale Carnegie Training USA oleh PT. ABC dikenakan PPN,
selanjutnya apabila PT. ABC melakukan penyerahan hak lisensi tersebut kepada pihak lain di
dalam Daerah Pabean maka penyerahan hak lisensi tersebut dikenakan PPN.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL,
ttd
I MADE GDE ERATA