DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
22 Agustus 1995
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 127/PJ.21/1995
TENTANG
PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DENGAN DANA PINJAMAN OECF
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 10 Agustus 1995 perihal permohonan penjelasan
mengenai pelaksanaan Keppres No. 13 TAHUN 1995 tanggal 5 Mei 1995, khususnya dalam kaitannya dengan
proyek-proyek yang dibiayai dari dana Loan XYZ, dengan ini dapat diberikan penjelasan sebagai berikut :
Sambil menunggu ketentuan lebih lanjut mengenai perlakuan perpajakan atas proyek yang dananya berasal
dari bantuan luar negeri maka proyek yang dibiayai dengan dana pinjaman XYZ IP-401 (Loan Agreement
1992) dan XYZ IP-434 (Loan Agreement 1994) yang Exchange of Notes antara Pemerintah Indonesia dengan
Pemerintah Jepang telah ditandatangani tanggal 29 November 1994, serta mengingat penggunaan dana
tersebut pada dasarnya adalah dana beasiswa yang harus diteruskan kepada para karya siswa untuk
pembiayaan studi di luar negeri, maka PPh Pasal 26 tidak perlu dipungut.
Demikian untuk menjadi maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERENCANAAN DAN POTENSI
PERPAJAKAN
ttd
I MADE GDE ERATA