DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
3 Mei 2000
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 50/PJ.44/2000
TENTANG
PEMBINAAN KEPATUHAN PERPAJAKAN WAJIB PAJAK KOPERASI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka meningkatkan kepatuhan perpajakan dan mengamankan rencana penerimaan Pajak
Penghasilan Tahun Anggaran 2000 melalui upaya ekstensifikasi dan intensifikasi Wajib Pajak, khususnya
Koperasi yang belakangan ini banyak diantaranya yang telah menampakkan kemajuan dalam usahanya
namun belum terdaftar sebagai Wajib Pajak, dengan ini diminta kepada Saudara agar segera melakukan
hal-hal sebagai berikut :
1. Melakukan pengawasan kepatuhan perpajakan secara intensif terhadap Koperasi yang sudah terdaftar
di wilayah kerja masing-masing Kantor Pelayanan Pajak.
2. Agar KPP segera menghubungi Departemen Koperasi/Kantor Wilayah atau unit kerja di bawahnya
untuk mendapatkan data mengenai Koperasi-koperasi yang ada di wilayahnya yang belum terdaftar
atau mencari data sejenis untuk dikukuhkan sebagai Wajib Pajak. Hal ini perlu dilakukan agar semua
koperasi dapat ikut berpartisipasi dalam sistem perpajakan nasional dan untuk menjaga netralitas
pemajakan antara koperasi dengan badan lainnya.
3. Sesuai dengan ketentuan pemeriksaan yang berlaku, dalam hal-hal tertentu Kepala Kantor Pelayanan
Pajak dapat mengusulkan kepada Kantor Wilayah DJP atasannya agar terhadap Koperasi-koperasi
dimaksud untuk dilakukan Pemeriksaan.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, dan mengingat pentingnya pembinaan kepatuhan
perpajakan usaha koperasi dimaksud, para Kepala Kantor Wilayah diminta untuk melakukan pengawasan
dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL
ttd
MACHFUD SIDIK