DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
31 Maret 1997
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 928/PJ.51/1997
TENTANG
PPN ATAS JAMUR YANG DIKERINGKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor --- tanggal 22 Januari 1997 perihal tersebut pada pokok surat,
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Sesuai Pasal 1 huruf m Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 beserta penjelasannya, kegiatan memasak yaitu mengolah
barang dengan cara memanaskan adalah pengertian kegiatan menghasilkan sehingga barang yang
telah dimasak adalah Barang Kena Pajak.
2. Sesuai dengan Pasal 3 angka 1 Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 TAHUN 1994 ditentukan bahwa
jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai antara lain adalah barang hasil pertanian,
hasil perkebunan, dan hasil kehutanan, yang dipetik langsung, diambil langsung, atau disadap
langsung, dari sumbernya.
3. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka jamur kering yang diperoleh dengan cara menggunakan oven
adalah termasuk dalam kegiatan memasak yaitu mengolah barang dengan cara memanaskan
sebagaimana dimaksud Pasal 1 huruf m Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, sehingga jamur kering hasil olahan tersebut
tidak termasuk dalam pengertian barang hasil pertanian, hasil perkebunan, dan hasil kehutanan,
yang dipetik langsung, diambil langsung, atau disadap langsung, dari sumbernya, sebagaimana
dimaksud pada Pasal 3 angka 1 Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 TAHUN 1994, dengan demikian
atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai. Apabila jamur kering tersebut diekspor, tarif
PPN-nya adalah 10%.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER