DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
14 Juni 1995
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 994/PJ.51/1995
TENTANG
PENEGASAN PASAL 35 AYAT (2) PP NO. 50 TAHUN 1994
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 4 April 1995 perihal tersebut pada pokok surat,
dengan ini dijelaskan hal-hal sebagai berikut :
1. Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 tentang Pelaksanaan
Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun
1994, dalam hal terjadi penyerahan aktiva yang diperoleh sebelum berlakunya Undang-undang
Perubahan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan aktiva tersebut menurut tujuan semula
tidak untuk diperjualbelikan, yang atas perolehannya mendapat fasilitas penangguhan pembayaran
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Masukannya dapat dikreditkan, maka atas penyerahan aktiva
tersebut setelah berlakunya Undang-undang Perubahan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai
1984, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
2. Sesuai dengan Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, ketentuan tersebut mulai
berlaku pada tanggal 1 Januari 1995, dengan demikian atas penyerahan aktiva dimaksud, terutang
Pajak Pertambahan Nilai.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO