KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR KEP - 22/BC/2001
TENTANG
KEMASAN PENJUALAN ECERAN HASIL TEMBAKAU
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang : Bahwa dalam rangka menciptakan iklim usaha dan persaingan yang sehat antar sesama
Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau serta pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1999 tentang
Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan (Lembaran Negara Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Indonesia Nomor 3906) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2000 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1999 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan, di
pandang perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Kemasan Penjualan Eceran
Hasil Tembakau;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612)
2. Undang-Undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613)
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 100,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495)
4. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1999 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan (Lembaran
Negara Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Indonesia Nomor
3906) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 81 Tahun 1999 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan
5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 247/KMK.05/1996 tentang Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran,
Pengangkutan dan Perdagangan Barang Kena Cukai;
6. Keputusan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial Nomor 1755/Menkes-Kesos/SK/XII/2000
tentang Tulisan Peringatan Kesehatan Pada Label Rokok;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG KEMASAN PENJUALAN ECERAN HASIL TEMBAKAU
Pasal 1
Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan kemasan penjualan eceran hasil tembakau adalah : kemasan hasil
tembakau dengan isi dalam jumlah tertentu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Keputusan Direktur Jenderal
Bea dan Cukai ini dengan menggunakan bahan atau benda yang dapat melindungi dari kerusakan serta dapat
meningkatkan pemasarannya di dalam negeri maupun di luar negeri, termasuk yang diberikan secara cuma-
cuma kepada karyawan pabrik, atau kepada pihak ketiga seperti Istana Presiden, Istana wakil Presiden , dan
tamu atau relasi Pabrik.
Pasal 2
Pada kemasan penjualan eceran hasil tembakau untuk pemasaran di dalam negeri wajib dicantumkan cetakan
tulisan permanen, kecuali untuk hasil tembakau yang diimpor dapat dicantumkan cetakan tulisan yang
dilekatkan secara jelas dan mudah terbaca, antara lain :
a. Merek dan jenis hasil tembakau yang dikemas;
b. Nama lengkap dan lokasi Pabrik atau badan hukum sesuai dengan yang tercantum dalam NPPBKC.
Khusus untuk nama yang menggunakan 3 (tiga) kata atau lebih, dapat digunakan singkatan nama;
c. Kalimat peringatan dari pemerintah tentang bahaya merokok; dan
d. Ketentuan - ketentuan lainnya yang disyaratkan oleh instansi terkait.
Pasal 3
Pada kemasan penjualan eceran hasil tembakau untuk pemasaran di luar negeri (tujuan ekspor) wajib di
cantumkan cetakan tulisan permanen secara jelas dan mudah terbaca, antara lain:
a. Merek dan jenis hasil tembakau yang dikemas;
b. Nama lengkap dan lokasi Pabrik atau badan hukum sesuai dengan yang tercantum dalam NPPBKC.
Khusus untuk nama yang menggunakan 3 (tiga) kata atau lebih, dapat digunakan singkatan nama;
c. Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b hanya dapat dilakukan atas
persetujuan tertulis dari pemilik merek dan/atau prinsipal di luar negeri yang bersangkutan;
Pasal 4
(1) Kemasan penjualan eceran hasil tembakau untuk diberikan secara cuma- cuma kepada karyawan
Pabrik hanya boleh dibuat dari bahan warna polos dan dilarang menggunakan merek.
(2) Pada kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dicantumkan cetakan tulisan permanen,
secara jelas dan mudah terbaca, antara lain:
a. Nama dan lokasi Pabrik atau badan hukum sesuai dengan yang tercantum dalam NPPBKC.
Khusus untuk nama yang menggunakan 3 (tiga) kata atau lebih, dapat digunakan singkatan
nama;
b. Kalimat peringatan dari Pemerintah tentang bahaya merokok;
c. Kalimat "Khusus Karyawan" atau "Untuk Karyawan" dan
d. Kalimat "Tidak Untuk Dijual" atau "Tidak Dijual"
Pasal 5
(1) Untuk dapat menggunakan kemasan penjualan eceran hasil tembakau yang khusus dibuat untuk Istana
Presiden atau Istana Wakil Presiden dengan mencantumkan lambing kepresidenan, Pengusaha Pabrik
wajib terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Pejabat Istana yang berwenang
(2) Sebelum persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh, Pengusaha Pabrik tidak diizinkan
melakukan pemesanan pita cukai atas hasil tembakau yang bersangkutan.
(3) Pada kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dicantumkan cetakan tulisan permanen,
ecara jelas dan mudah dibaca, kalimat peringatan dari Pemerintah tentang bahaya merokok.
Pasal 6
(1) Atas hasil tembakau yang diberikan secara cuma-cuma kepada tamu Pabrik, Pengusaha pabrik dapat
menggunakan kemasan atau penjualan eceran hasil tembakau untuk pemasaran di dalam negeri atau
menggunakan merek tersendiri.
(2) Pada kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dicantumkan cetakan tulisan permanen ,
secara jelas dan mudah terbaca , antara lain :
a. Merek dan jenis hasil tembakau yang dikemas
b. Nama dan lokasi Pabrik atau badan hukum sesuai dengan yang tercantum dalam NPPBKC.
Khusus untuk nama yang menggunakan 3 (tiga) kata atau lebih, dapat digunakan singkatan
nama;
c. Kalimat peringatan dari Pemerintah tentang bahaya merokok;
d. Kalimat "Khusus Tamu" atau "Untuk Tamu" dan
e. Kalimat "Tidak Untuk Dijual" atau "Tidak Dijual"; dan
f. Ketentuan -ketentuan lainnya yang disyaratkan oleh instansi terkait.
Pasal 7
(1) Kalimat peringatan dari Pemerintah tentang bahaya merokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, 4,
5, dan 6 dapat dipilih salah satu dari kelima kalimat berikut ini:
a. "MEROKOK DAPAT MENYEBABKAN KANKER DAN IMPOTENSI"
b. "MEROKOK DAPAT MENYEBABKAN SERANGAN JANTUNG DAN IMPOTENSI"
c. "MEROKOK DAPAT MEMPERCEPAT PENUAAN DAN MENYEBABKAN IMPOTENSI"
d. "MEROKOK DAPAT MENYEBABKAN IMPOTENSI, GANGGUAN KEHAMILAN DAN JANIN"
e. "MEROKOK DAPAT MENYEBABKAN KANKER, SERANGAN JANTUNG, IMPOTENSI DAN GANGGUAN
KEHAMILAN DAN JANIN"
(2) Untuk salah satu jenis hasil tembakau produksi dari suatu Pabrik berlaku satu pilihan kalimat peringatan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
(3) Tulisan dan penempatan kalimat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengikuti
persyaratan sebagai berikut:
a. dicantumkan pada sisi lebar kemasan
b. dalam kotak dengan garis hitam 1 mm (satu millimeter) dengan dasar kotak berwarna putih ;
dan
c. tulisan berwarna hitam dengan ukuran huruf 3 mm ( tiga millimeter).
Pasal 8
(1) Kalimat peringatan dari pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dicantumkan dalam contoh
kemasan hasil tembakau yang diajukan Permohonan Penetapan Harga Jual Eceran Merek Baru Hasil
Tembakau -nya.
(2) Khusus untuk hasil tembakau yang telah diberikan Penetapan Harga Jual Eceran Merek Baru Hasil
Tembakau atau Penetapan Kenaikan Harga Jual Eceran Hasil Tembakau-nya diberi kesempatan untuk
menyesuaikan pencantuman pilihan kalimat peringatan dari pemerintah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7, selambat-lambatnya untuk produksi hasil tembakau berdasarkan dokumen CK-4 sampai
dengan tanggal 30 Juni 2001
(3) Sebelum melakukan penyesuaian pencantuman pilihan kalimat peringatan dari Pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pengusaha Pabrik mencantumkan pemberitahuan kepada
Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai setempat dengan mengggunakan surat bermeterai.
(4) Sebelum mengubah pilihan kalimat peringatan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
Pengusaha Pabrik mengajukan pemberitahuan kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai
setempat dengan menggunakan surat bermeterai.
Pasal 9
Isi kemasan penjualan eceran hasil tembakau untuk masing-masing jenis hasil tembakau dan golongan
Pengusaha Pabrik, termasuk hasil tembakau yang diimpor, yang ditujukan untuk pemasaran didalam negeri
atau diberikan secara cuma-cuma kepada karyawan maupun pihak ketiga, ditetapkan sebagai berikut:
Jenis Hasil Tembakau Golongan Pengusaha Jumlah Isi kemasan
Pabrik (batang/gram)
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Besar 12, 16, 20, dan 50 batang
SKM Menengah 10, 12, 16, 20, dan 50 batang
Kecil 10, 12, 16, 20, dan 50 batang
Besar 20 batang
SPM Menengah 20 batang
Kecil 20 batang
Besar 12, 16, 20, dan 50 batang
Menengah 10, 12, 16, 20, dan 50 batang
SKT Kecil 10, 12, 16, 20, dan 50 batang
Kecil Sekali 10, 12, dan 16 batang
KLB atau KLM Semua Golongan 6, 10, 12, 16, dan 20 batang
CRT Semua Golongan Maksimal 100 batang
TIS Semua Golongan Maksimal 2.500 batang
HPTL Semua Golongan Maksimal 100 batang
Pasal 10
Isi kemasan penjualan eceran hasil tembakau yang ditujukan untuk pemasaran di luar negeri (tujuan ekspor)
secara bebas dapat ditentukan sendiri oleh Pengusaha Pabrik yang bersangkutan.
Pasal 11
(1) Pada kemasan penjualan eceran hasil tembakau yang diekspor dilarang :
a. dilekati hasil cetakan yang mirip dengan pita cukai yang asli sebagaimana ketentuan yang
berlaku
b. dilekati hasil cetakan atau diberi tambahan cetakan, yang tidak sesuai dengan Keputusan
Penetapan Harga Jual Eceran Hasil Tembakau yang diberikan atas merek kemasan hasil
tembakau yang bersangkutan.
(2) Kepada Pengusaha Pabrik yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikenai
sanksi administrasi berupa pembatalan Keputusan Penetapan Harga Jual Eceran Hasil Tembakau yang
diberikan atas merek kemasan hasil tembakau yang bersangkutan .
(3) Hasil tembakau dalam kemasan penjualan eceran yang ditujukan untuk pemasaran di luar negeri
(tujuan ekspor) dilarang digunakan sendiri, diedarkan, ditawarkan, dijual, atau disediakan untuk dijual,
maupun diberikan secara cuma-cuma kepada pihak lain, didalam negeri.
(4) Kepada Pengusaha Pabrik yang melakukan pelanggaran ketentuan sebagai mana dimaksud dalam
ayat (3) dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 12
Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Bea dan
Cukai Nomor KEP-20/BC/1998 tentang Kemasan Penjualan Eceran Hasil Tembakau dan Keputusan Direktur
Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-30/BC/1999 tentang Kemasan Penjualan Eceran Hasil Tembakau Untuk
Tujuan Ekspor, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 13
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai
ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 20 April 2001
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
ttd.
DR. PERMANA AGUNG D. M.Sc.
NIP. 060044475