DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
15 Oktober 1990
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 32/PJ.31/1990
TENTANG
NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PPN BARANG DAN JASA, PPn BM DAN PPh
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1115/KMK.014/1990 tanggal
29 September 1990 tentang Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Untuk Bulan Oktober, Nopember dan
Desember 1990 (foto copy terlampir), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Penetapan nilai kurs yang baru ini berlaku terhitung mulai tanggal 1 Oktober 1990.
2. Jika suatu Kurs Valuta Asing tidak tercantum dalam ketentuan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan
Nomor: 1115/KMK.014/1990 tersebut maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan
adalah kurs harian valuta asing yang bersangkutan terhadap dollar Amerika Serikat dikalikan kurs
rupiah terhadap dollar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan tersebut.
Demikian untuk disebarluaskan dan dipakai sebagai pedoman dalam pelaksanaan.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
Drs. MAR'IE MUHAMMAD