DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   14 Maret 1996        

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 45/PJ.311/1996

                            TENTANG

                   PERMOHONAN PEMBEBASAN PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 20 Nopember 1995 perihal tersebut pada pokok surat 
di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan surat Saudara, Saudara mengajukan permohonan pembebasan pengenaan pajak 
    antara lain :
    a.  PPN dan PPnBM;
    b.  PPh Pasal 21 Karyawan dan PPh Pasal 25 Perusahaan;

    masing-masing untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun, dengan alasan banyaknya kendala dan 
    mahalnya biaya hidup di Jayapura.

2.  Pajak Penghasilan

    2.1.    Berdasarkan Ketentuan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah 
        terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 :
        a.  Pasal 2 ayat (1) huruf b menyebutkan antara lain bahwa PT (Perseroan Terbatas) 
            merupakan Subjek Pajak.
        b.  Pasal 4 ayat (1) dan (2) menyebutkan antara lain bahwa penghasilan PT merupakan 
            objek Pajak Penghasilan.
        c.  Pasal 21 ayat (1) antara lain menyebutkan bahwa setiap pemberi kerja wajib 
            memotong, menyetor dan melaporkan Pajak Penghasilan sehubungan dengan 
            pekerjaan, jasa atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima 
            Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri.

    2.2.    Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka Perusahaan Saudara, yaitu 
        PT Sentani Garden Hotel merupakan Subjek Pajak, penghasilan yang diterima atau diperoleh 
        merupakan Objek Pajak dan PT Sentani Garden Hotel berkewajiban melaksanakan 
        Pemotongan PPh Pasal 21.

        Oleh karena itu, permohonan Saudara untuk dibebaskan dari pengenaan Pajak Penghasilan 
        dan sebagai Pemotong PPh Pasal 21 tidak dapat dikabulkan.

3.  PPN dan PPn BM

    3.1.    Sesuai dengan Ketentuan Pasal 16 B ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-undang Nomor 8 
        Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, 
        dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian 
        atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu ataupun untuk selamanya, atau dibebaskan 
        dari pengenaan pajak untuk :
        -   kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;
        -   penyerahan BKP tertentu atau penyerahan JKP tertentu.

        Selanjutnya dalam penjelasan disebutkan bahwa kemudahan ini diberikan terbatas untuk :
        a.  Mendorong ekspor yang merupakan prioritas nasional di kawasan Berikat dan 
            Entreport Produksi untuk tujuan Ekspor (EPTE) atau wilayah lain dalam daerah 
            pabean yang dibentuk khusus untuk maksud tertentu.
        b.  Menampung kemungkinan perjanjian dengan negara atau negara-negara lain dalam 
            bidang perdagangan dan investasi.

    3.2.    Berdasarkan uraian di atas dapat dijelaskan bahwa pembangunan dan kegiatan usaha hotel 
        tidaklah termasuk dalam bidang yang memperoleh kemudahan sebagaimana tersebut pada 
        butir 1 di atas.

        Dengan demikian permohonan Saudara untuk memperoleh pembebasan atas pengenaan PPN 
        dan PPnBM dengan menyesal tidak dapat dikabulkan.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,

ttd

Drs. ABRONI NASUTION