DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 2 Agustus 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 327/PJ.1/2002 TENTANG PERBAIKAN LAMPIRAN I INSTRUKSI DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : INS-325/PJ/2002 TANGGAL 19 JULI 2002 TENTANG PEMANFAATAN DATA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Untuk keseragaman formulir dalam Lampiran I, II, dan III Instruksi Direktur Jenderal Pajak Nomor : INS-325/PJ./2002 tanggal 19 Juli 2002 tentang Pemanfaatan Data, maka perlu dilakukan penyempurnaan alinea kedua formulir Lampiran I tersebut sebagai berikut: Tertulis : "Berdasarkan hal tersebut, dihimbau kepada Saudara untuk melakukan pembetulan terhadap:" Menjadi : "Berdasarkan hal tersebut, dihimbau kepada Saudara untuk melakukan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang ketentuan umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000, terhadap:" Dengan perbaikan ini, maka keseluruhan Lampiran I tersebut adalah sebagaimana terlampir. Demikian untuk menjadi perhatian Saudara. A.n. DIREKTUR JENDERAL SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL ttd MOCH. SOEBAKIR