DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 2 Agustus 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 327/PJ.1/2002

                            TENTANG

    PERBAIKAN LAMPIRAN I INSTRUKSI DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : INS-325/PJ/2002 
             TANGGAL 19 JULI 2002 TENTANG PEMANFAATAN DATA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Untuk keseragaman formulir dalam Lampiran I, II, dan III Instruksi Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
INS-325/PJ./2002 tanggal 19 Juli 2002 tentang Pemanfaatan Data, maka perlu dilakukan penyempurnaan 
alinea kedua formulir Lampiran I tersebut sebagai berikut:

Tertulis :
    "Berdasarkan hal tersebut, dihimbau kepada Saudara untuk melakukan pembetulan terhadap:"

Menjadi :

    "Berdasarkan hal tersebut, dihimbau kepada Saudara untuk melakukan pembetulan sebagaimana 
    dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang ketentuan umum 
    dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang 
    Nomor 16 TAHUN 2000, terhadap:"

Dengan perbaikan ini, maka keseluruhan Lampiran I tersebut adalah sebagaimana terlampir.

Demikian untuk menjadi perhatian Saudara.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL

ttd

MOCH. SOEBAKIR