DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
2 Agustus 2002
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 327/PJ.1/2002
TENTANG
PERBAIKAN LAMPIRAN I INSTRUKSI DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : INS-325/PJ/2002
TANGGAL 19 JULI 2002 TENTANG PEMANFAATAN DATA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Untuk keseragaman formulir dalam Lampiran I, II, dan III Instruksi Direktur Jenderal Pajak Nomor :
INS-325/PJ./2002 tanggal 19 Juli 2002 tentang Pemanfaatan Data, maka perlu dilakukan penyempurnaan
alinea kedua formulir Lampiran I tersebut sebagai berikut:
Tertulis :
"Berdasarkan hal tersebut, dihimbau kepada Saudara untuk melakukan pembetulan terhadap:"
Menjadi :
"Berdasarkan hal tersebut, dihimbau kepada Saudara untuk melakukan pembetulan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang ketentuan umum
dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 16 TAHUN 2000, terhadap:"
Dengan perbaikan ini, maka keseluruhan Lampiran I tersebut adalah sebagaimana terlampir.
Demikian untuk menjadi perhatian Saudara.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL
ttd
MOCH. SOEBAKIR