DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
28 Juni 1990
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 18/PJ.45/1990
TENTANG
PENYELESAIAN PENETAPAN DAN KEBERATAN TAHUN PAJAK 1983 DAN SEBELUMNYA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
1. Sebagaimana diketahui Pasal 45 KUP telah menentukan jangka waktu berlakunya peraturan
perundang-undangan perpajakan lama yaitu sampai dengan tanggal 31 Desember 1988. Meskipun
demikian selama ini masih terdapat keragu-raguan dalam pelaksanaannya, sehingga setelah tanggal
31 Desember 1988 masih terdapat kegiatan penyelesaian penetapan dan keberatan tahun pajak 1983
dan sebelumnya. Kegiatan penetapan baru terhenti sama sekali setelah surat kawat :
No. KWT-07/PJ.1/1989 tanggal 13 Juni 1989 diterbitkan. Lain halnya dengan kegiatan penyelesaian
keberatan tahun pajak 1983 dan sebelumnya tetap dilaksanakan sampai dengan tanggal
31 Desember 1989 (SE-66/PJ./1989 tanggal 4 Agustus 1989), tetapi produk hukumnya berupa
keputusan Direktur Jenderal Pajak ditangguhkan sambil menunggu penegasan lebih lanjut dari Bapak
Menteri Keuangan.
2. Dengan Nota Dinas Menteri Keuangan Nomor : ND-722/MK/1989 tanggal 30 Desember 1989, Bapak
Menteri Keuangan menegaskan bahwa penyelesaian penetapan dan keberatan tahun pajak 1983 dan
sebelumnya menurut prosedur yang lazim hanya dapat dilakukan sampai dengan tanggal
31 Desember 1988. Apabila Wajib Pajak merasa telah membayar pajak-pajak 1983 dan sebelumnya
jauh lebih besar dari pada pajak yang sebenarnya terhutang, sedangkan terhadap hutang pajak
tersebut belum dilakukan penetapannya, atau Wajib Pajak telah dikenakan ketetapan pajak tahun
pajak 1983 dan sebelumnya jauh lebih besar dari pada pajak yang sebenarnya terhutang sedangkan
keberatannya belum diputuskan, sehingga dirasakan tidak adil, maka Wajib Pajak yang demikian
dapat menggunakan Ordonansi Keadilan dengan cara mengajukan permohonan kepada Menteri
Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak . Penyelesaian keberatan atau penetapan dengan prosedur
ini dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara khusus.
3. Berdasarkan petunjuk Bapak Menteri Keuangan tersebut diatas Saudara Kepala Kantor Pelayanan
Pajak diinstruksikan untuk :
a. Memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak yang bermaksud menggunakan
Ordonansi keadilan berdasarkan STBL 1929 No. 187 dan STBL 1940 No. 226 agar
mengajukan permohonannya kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak
dalam hal ini ke Kakanwil dengan tembusan kepada KPP yang bersangkutan. Surat
Pemberitahuan kepada Wajib Pajak dan surat permohonan menggunakan Ordonansi Keadilan
adalah seperti bentuk terlampir, Wajib Pajak yang diberi pemberitahuan tertulis adalah Wajib
Pajak yang telah mengajukan permohonan untuk ditetapkan pajaknya tahun 1983 dan
sebelumnya berupa SPT lebih bayar atau SPT rugi dan Wajib Pajak yang mengajukan
keberatan pajaknya tahun 1983 dan sebelumnya sebagaimana dimaksud butir 2 di atas,
sepanjang ia tidak mengajukan permohonan pengampunan pajak berdasarkan Keppres no.
26 tahun 1984.
b. Apabila dalam jangka waktu satu bulan sejak tanggal pemberitahuan tersebut pada huruf a
wajib Pajak tidak menanggapinya maka dianggap tidak bermaksud menggunakan Ordonansi
Keadilan, sehingga permohonan Wajib Pajak tidak perlu dikerjakan lagi.
c. Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan menggunakan Ordonansi Keadilan. KPP
meneliti kembali untuk memastikan apakah ia tidak mengampunkan pajaknya. Setelah pasti
bahwa Wajib Pajak tidak mengajukan pengampunan, KPP supaya meneliti dan merapikan
berkas Wajib Pajak untuk dikirimkan kepada Kakanwil selanjutnya berkas tersebut oleh
kakanwil diteruskan kepada UPP.
d. Hasil pemeriksaan UPP supaya diteruskan ke Kantor Pusat untuk diproses lebih lanjut.
Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD