DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 14 Desember 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2780/PJ.52/1998 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PEMOTONGAN AYAM BROILER DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 7 Nopember 1998 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal berikut : 1. Surat Saudara secara garis besar memuat : 1.1. Usaha yang Saudara kelola adalah usaha Rumah Potong Ayam (RPA). 1.2. Bahan baku yang berupa ayam hidup broiler diperoleh langsung dari peternak, kemudian ayam hidup tersebut dipotong tanpa merubah bentuk dan warna. Produk yang dihasilkan adalah berupa daging ayam. Untuk menjaga agar daging ayam tersebut tidak cepat membusuk, maka daging ayam tersebut dibungkus dengan plastik dan dibekukan dengan alat pendingin (Frezzer). Selanjutnya daging ayam tersebut dijual ke pasar-pasar yang beragam dalam jumlah yang cukup banyak. 1.3. Bahwa Saudara telah pernah memperoleh penegasan dari KPP Salatiga dengan surat Nomor S-15/WPJ.08/KP.06/1998 tanggal 22 Juli 1998 yang menyatakan bahwa atas penyerahan ayam potong yang Saudara lakukan tidak dikenakan PPN walaupun sebelum dijual terlebih dahulu dibungkus dan didinginkan karena proses tersebut hanya untuk menjaga kualitas sampai kepada pembeli. 1.4. Mengingat saat ini perusahaan Saudara sedang diperiksa oleh Tim Gabungan DJP-BPKP Jawa Tengah di mana tim pemeriksa belum memutuskan bahwa atas penyerahan daging ayam tersebut bebas PPN, Saudara memohon agar dapat diberikan surat penegasan atas penyerahan daging ayam tersebut tidak dikenakan PPN. 2. Adapun ketentuan perpajakan yang berlaku berkenaan dengan surat permohonan Saudara adalah sebagai berikut : 2.1. Berdasarkan Pasal 4 huruf a Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 disebutkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. 2.2. Berdasarkan Pasal 3 butir 2 Jo. Pasal 5 butir 1 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 disebutkan bahwa jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai antara lain adalah barang hasil peternakan berupa hasil pembibitan dan budidaya ternak unggas seperti ayam, itik, burung puyuh, burung merpati, kalkun, entok, dan sejenisnya, serta telur yang dihasilkan. Selanjutnya dalam penjelasan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 disebutkan bahwa barang hasil peternakan yang diambil langsung dari sumbernya, misalnya sapi, baik yang diperoleh dari hasil pemeliharaan maupun yang kemudian diperdagangkan, termasuk daging, tulang, kulit dan bagian-bagian lainnya dari sapi yang dipotong atau disembelih, adalah barang yang tidak dikenakan pajak. Berdasarkan ketentuan seperti disebut pada butir 2 tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : Mengingat daging ayam potong yang Saudara jual tidak diolah lebih lanjut, hanya dikemas dalam bungkusan plastik dan didinginkan dalam alat pendingin untuk menjaga kualitas, maka atas penyerahannya masih dianggap barang hasil peternakan yang diambil dari sumbernya sehingga tidak terutang PPN. Demikian untuk dapat dimaklumi. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd. SJARIFUDDIN ALSAH