DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
14 Desember 1998
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2780/PJ.52/1998
TENTANG
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PEMOTONGAN AYAM BROILER
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 7 Nopember 1998 perihal tersebut pada pokok surat,
dengan ini kami sampaikan hal-hal berikut :
1. Surat Saudara secara garis besar memuat :
1.1. Usaha yang Saudara kelola adalah usaha Rumah Potong Ayam (RPA).
1.2. Bahan baku yang berupa ayam hidup broiler diperoleh langsung dari peternak, kemudian
ayam hidup tersebut dipotong tanpa merubah bentuk dan warna. Produk yang dihasilkan
adalah berupa daging ayam. Untuk menjaga agar daging ayam tersebut tidak cepat
membusuk, maka daging ayam tersebut dibungkus dengan plastik dan dibekukan dengan alat
pendingin (Frezzer). Selanjutnya daging ayam tersebut dijual ke pasar-pasar yang beragam
dalam jumlah yang cukup banyak.
1.3. Bahwa Saudara telah pernah memperoleh penegasan dari KPP Salatiga dengan surat Nomor
S-15/WPJ.08/KP.06/1998 tanggal 22 Juli 1998 yang menyatakan bahwa atas penyerahan
ayam potong yang Saudara lakukan tidak dikenakan PPN walaupun sebelum dijual terlebih
dahulu dibungkus dan didinginkan karena proses tersebut hanya untuk menjaga kualitas
sampai kepada pembeli.
1.4. Mengingat saat ini perusahaan Saudara sedang diperiksa oleh Tim Gabungan DJP-BPKP Jawa
Tengah di mana tim pemeriksa belum memutuskan bahwa atas penyerahan daging ayam
tersebut bebas PPN, Saudara memohon agar dapat diberikan surat penegasan atas
penyerahan daging ayam tersebut tidak dikenakan PPN.
2. Adapun ketentuan perpajakan yang berlaku berkenaan dengan surat permohonan Saudara adalah
sebagai berikut :
2.1. Berdasarkan Pasal 4 huruf a Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 disebutkan bahwa Pajak
Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean
yang dilakukan oleh Pengusaha.
2.2. Berdasarkan Pasal 3 butir 2 Jo. Pasal 5 butir 1 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun
1994 disebutkan bahwa jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai antara
lain adalah barang hasil peternakan berupa hasil pembibitan dan budidaya ternak unggas
seperti ayam, itik, burung puyuh, burung merpati, kalkun, entok, dan sejenisnya, serta telur
yang dihasilkan. Selanjutnya dalam penjelasan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun
1994 disebutkan bahwa barang hasil peternakan yang diambil langsung dari sumbernya,
misalnya sapi, baik yang diperoleh dari hasil pemeliharaan maupun yang kemudian
diperdagangkan, termasuk daging, tulang, kulit dan bagian-bagian lainnya dari sapi yang
dipotong atau disembelih, adalah barang yang tidak dikenakan pajak. Berdasarkan ketentuan
seperti disebut pada butir 2 tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
Mengingat daging ayam potong yang Saudara jual tidak diolah lebih lanjut, hanya dikemas
dalam bungkusan plastik dan didinginkan dalam alat pendingin untuk menjaga kualitas, maka
atas penyerahannya masih dianggap barang hasil peternakan yang diambil dari sumbernya
sehingga tidak terutang PPN.
Demikian untuk dapat dimaklumi.
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd.
SJARIFUDDIN ALSAH